JAKARTA, GebrakNasional.Com - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan terkait dugaan korupsi di sektor pertambangan yang melibatkan pengusaha Samin Tan.
Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah barang bukti seperti bangunan, batu bara, hingga alat berat.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, penyitaan dilakukan penyidik usai menggeledah kantor dan lokasi tambang batubara milik PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT).
Selain itu, penggeledahan juga dilakukan di perusahaan yang terafiliasi dengan Samin Tan, yakni PT MCM di Kaong, Upau, Tabalong, Kalimantan Selatan.
"Dalam penggeledahan, tim penyidik melakukan penyitaan terhadap dokumen-dokumen yang berkaitan dengan tindak pidana dan aset-aset perusahaan yang terafiliasi dengan tersangka ST, yaitu PT MCM dan PT BBP," kata Anang dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 08 April 2026.
Anang menjelaskan, sejumlah barang bukti yang disita, di antaranya 47 unit bangunan, tiga unit genset, satu tangki genset, satu control panel, dan satu unit forklift di area kantor gedung utama PT AKT.
"Kemudian batubara kurang lebih 60 ribu metrik ton di stockpile coal handling processing (tempat penyimpanan batu bara sementara) di daerah Tumbang Baung, Laung Tuhup, Murung Raya, Kalimantan Tengah dengan jumlah kadar kalori kurang lebih 9.000," tuturnya.
Selain itu, turut disita dari lokasi di Desa Tuhup berupa tujuh alat berat, satu truk, satu fuel truck, satu conveyor, empt genset, dan tiga fuel station.
Selanjutnya di area pertambangan disita 64 aset berupa 37 unit alat berat, 20 unit lighting plant, satu lighting rower, satu tangki fuel station, satu compressor, dan empat unit alat berat belum dirakit.
"Lokasi Workshop PT AKT 55 aset disita, di antaranya 40 alat berat, tujuh lighting tower, satu mobil light pickel, tiga welding machine, satu compactor, satu line boring, satu mesin bubut," ujar Anang.
Lalu pada lokasi stockfile turut disita satu mesin crusher, lima alat berat, dan 14 truk hauling. Sedangkan di lokasi fuel station disita lima tangki fuel station, dan empat fuel truck.
Diketahui sebelumnya, penyidik telah menggeledah 14 lokasi terkait kasus dugaan korupsi di sektor pertambangan batu bara PT AKT. Termasuk menggeledah Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Utama (KSOP) di Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah.
Dalam kasus itu, Samin Tan disebut sebagai pemilik manfaat atau beneficial owner PT AKT, tambang batu bara yang sebelumnya beroperasi berdasarkan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B). Namun izin perusahaan tersebut telah dicabut pada 2017.
Meski izin telah dicabut, PT AKT diduga tetap melakukan aktivitas penambangan dan penjualan batu bara secara ilegal hingga 2025.
Lebih lanjut, aktivitas tersebut diduga dilakukan dengan cara melanggar perizinan serta bekerja sama dengan oknum penyelenggara negara yang memiliki tugas pengawasan di sektor pertambangan.
Kejagung menyebutkan adanya indikasi keterlibatan penyelenggara negara dalam perkara ini. Namun hingga saat ini belum ada pejabat yang ditetapkan sebagai tersangka. (*/red)

Tidak ada komentar:
Tulis komentar