Minggu, 05 April 2026

RUU Penyadapan: Menegakkan Hukum Tanpa Melukai Konstitusi

Foto ilustrasi. 

Oleh: Firdaus Arifin


Dalam negara hukum yang bertumpu pada konstitusi, setiap perluasan kewenangan negara selalu menghadirkan dua wajah yang tak terpisahkan. 


Negara dituntut efektif menegakkan hukum, tetapi pada saat yang sama ia wajib membatasi dirinya agar tidak melampaui garis konstitusi. 


Ketegangan inilah yang paling nyata terlihat dalam isu penyadapan. 


Di satu sisi, penyadapan menjadi instrumen penting dalam membongkar kejahatan modern yang semakin kompleks. 


Di sisi lain, ia merupakan bentuk penetrasi paling dalam negara ke wilayah privat warga negara. 


Dalam titik itulah hukum diuji: apakah ia akan menjadi alat kekuasaan, atau tetap berdiri sebagai penjaga kebebasan. 


Konstitusi Indonesia telah memberikan garis yang jelas. Pasal 28G Undang-Undang Dasar 1945 menjamin setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, serta rasa aman. 


Hak ini bukan sekadar norma deklaratif, melainkan fondasi perlindungan terhadap intervensi negara yang berlebihan. 


Sementara itu, Pasal 28J menegaskan bahwa pembatasan terhadap hak tersebut hanya dapat dilakukan dengan Undang-Undang untuk menjamin penghormatan atas hak orang lain dan memenuhi tuntutan keadilan—yang dalam praktik ketatanegaraan modern ditafsirkan mencakup prinsip proporsionalitas, kepastian hukum, dan larangan tindakan sewenang-wenang. 


Dalam kerangka itu, penyadapan tidak bisa dipandang sebagai kewenangan biasa. Ia adalah pembatasan hak asasi manusia yang harus tunduk pada standar konstitusional yang ketat. 


Mahkamah Konstitusi (MK) telah berulang kali mengingatkan hal ini. Dalam Putusan Nomor 20/PUU-XIV/2016, Mahkamah menegaskan bahwa penyadapan dan perekaman pembicaraan merupakan pembatasan hak asasi manusia yang hanya dapat dilakukan berdasarkan Undang-Undang. 


Undang-Undang tersebut harus mengatur secara jelas siapa yang berwenang, dalam kondisi apa penyadapan dilakukan, serta bagaimana mekanisme pengawasannya untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan. 


Persoalannya, hingga kini Indonesia belum memiliki satu Undang-Undang yang secara komprehensif mengatur penyadapan. 


Pengaturan yang ada tersebar dalam berbagai Undang-Undang sektoral—mulai dari rezim telekomunikasi, informasi elektronik, hingga kewenangan lembaga penegak hukum tertentu. 


Fragmentasi ini menimbulkan ketidakseragaman prosedur, standar, dan mekanisme pengawasan. 


Kondisi tersebut bukan hanya menciptakan ketidakpastian hukum, tetapi juga membuka ruang bagi potensi penyalahgunaan kewenangan. 


Negara memiliki alat, tetapi tidak memiliki pagar yang cukup kuat untuk mengendalikan penggunaannya. 


Dalam konteks itulah, RUU Penyadapan menjadi penting dan mendesak. RUU ini bahkan telah masuk dalam Prolegnas Prioritas 2026, menandai kesadaran Legislatif bahwa Indonesia membutuhkan kerangka hukum nasional yang utuh mengenai penyadapan. 


Tujuannya bukan sekadar memberi legitimasi, tetapi memastikan adanya standar yang seragam, akuntabel, dan sejalan dengan konstitusi. 


Urgensi ini semakin menguat jika dikaitkan dengan perkembangan hukum acara pidana. 


KUHAP yang baru disahkan tidak mengatur secara rinci mekanisme penyadapan, melainkan menyerahkan pengaturannya kepada Undang-Undang khusus. 


Dengan demikian, tanpa kehadiran UU Penyadapan, terdapat risiko kekosongan normatif dalam pelaksanaan kewenangan tersebut. 


Namun, kebutuhan akan pengaturan tidak boleh menjadi alasan untuk melonggarkan prinsip-prinsip konstitusional. 


Di sinilah RUU Penyadapan menghadapi ujian sesungguhnya: apakah ia akan menjadi instrumen negara hukum, atau justru membuka jalan bagi negara kekuasaan. 


Ada beberapa prinsip mendasar yang harus menjadi pijakan dalam perumusan RUU ini. 


Pertama, prinsip due process of law. Setiap tindakan penyadapan harus didasarkan pada prosedur hukum yang jelas dan dapat diuji. 


Dalam praktik negara demokrasi, penyadapan umumnya mensyaratkan izin dari otoritas yudisial. 


Izin hakim bukan sekadar formalitas administratif, melainkan mekanisme konstitusional untuk memastikan bahwa penyadapan diperlukan, sah secara hukum, dan proporsional. 


Kedua, pembatasan jenis tindak pidana. Penyadapan tidak boleh digunakan secara luas untuk semua perkara. Ia harus dibatasi pada kejahatan serius yang memiliki karakteristik khusus, seperti korupsi, terorisme, atau kejahatan terorganisasi. 


Tanpa pembatasan ini, penyadapan berpotensi menjadi alat yang digunakan secara berlebihan dan tidak sebanding dengan tingkat intrusinya. 


Ketiga, akuntabilitas dan pengawasan. Penyadapan harus berada di bawah sistem pengawasan yang efektif, baik internal maupun eksternal. Harus ada mekanisme pelaporan, audit, dan evaluasi yang jelas. 


Setiap penyalahgunaan kewenangan harus dikenai sanksi yang tegas, termasuk sanksi pidana. 


Keempat, perlindungan data dan privasi. Hasil penyadapan tidak boleh digunakan di luar kepentingan penegakan hukum. 


Informasi yang tidak relevan harus dimusnahkan. Kebocoran data hasil penyadapan harus dipandang sebagai pelanggaran serius terhadap hukum dan hak asasi manusia. 


Kelima, pemisahan antara rezim penegakan hukum dan intelijen. Penyadapan untuk kepentingan penegakan hukum harus tunduk pada standar pembuktian dan prosedur peradilan. 


Sementara itu, penyadapan dalam konteks keamanan negara memiliki karakter berbeda, tetapi tetap harus berada dalam koridor hukum dan pengawasan yang ketat. 


Tanpa prinsip-prinsip tersebut, RUU Penyadapan justru berpotensi melukai konstitusi. Ia dapat menjadi instrumen yang memperluas kekuasaan negara tanpa kontrol memadai. 


Dalam sejarah banyak negara, praktik penyadapan yang tidak terkendali sering kali berujung pada pengawasan massal yang menggerus kebebasan sipil. 


Sebaliknya, menolak pengaturan penyadapan juga bukan pilihan yang bijak. Negara membutuhkan instrumen yang efektif untuk menghadapi kejahatan modern. 


Yang diperlukan bukanlah meniadakan kewenangan tersebut, melainkan menatanya dalam kerangka hukum yang adil dan konstitusional. 


Di sinilah letak makna sejati negara hukum. Negara hukum bukan negara yang lemah, tetapi negara yang kuat dalam batas-batas hukum. 


Ia memiliki kewenangan untuk bertindak, tetapi juga memiliki mekanisme untuk mengendalikan dirinya sendiri. 


RUU Penyadapan harus dirancang dalam semangat itu. Ia harus menjadi instrumen untuk menjaga keseimbangan antara keamanan dan kebebasan, antara kewenangan dan pembatasan. 


Ia harus memastikan bahwa dalam upaya menegakkan hukum, negara tidak kehilangan legitimasi konstitusionalnya. 


Pada akhirnya, kekuatan negara hukum tidak diukur dari seberapa luas kewenangannya, tetapi dari seberapa disiplin ia membatasi dirinya sendiri. 


Penyadapan, dengan segala kompleksitasnya, adalah ujian nyata bagi prinsip tersebut. 


RUU Penyadapan harus menjawab ujian itu—dengan menegakkan hukum, tanpa melukai konstitusi. ***


Penulis adalah Dosen Fakultas Hukum Universitas Pasundan & Sekretaris APHTN HAN Jawa Barat. 


Sumber: kompas.com

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top