Jumat, 06 Oktober 2023

Pembahasan Permasalahan Pengadaan Tanah Jalan Tol Serpong Cinere, Dirjen PTPP Kementerian ATR/BPN Selenggarakan Rapat Koordinasi


Tangsel // GebrakNasional.com - Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan (Dirjen PTPP), Embun Sari gelar Rapat Penyelesaian Permasalahan Pengadaan Tanah Jalan Tol Serpong Cinere (JT Sercin) membahas permohonan penggantian bangunan ruko terdampak yang berada di luar trase pengadaan tanah dan penggantian Fasilitas Umum lahan parkir di Jalan RE Martadinata, Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Banten, Jumat (06/10).


Pada kesempatan ini Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Sudaryanto menyampaikan bahwa telah meninjau lokasi di lapangan dan berdasarkan hasil diskusi, pihaknya telah menyampaikan 2 (dua) alternatif solusi yang bisa menjadi jalan keluar.


Pada kesempatan yang sama Embun Sari yang memimpin jalannya rapat menjelaskan bahwa dalam menentukan tanah terdampak yang berada di luar trase perlu dibuatkan kajian teknis, “Kajian teknis itu bersisi layak atau tidaknya tanah tersebut diklasifikasikan terdampak dan apakah tanah tersebut bisa dikatakan sebagai tanah sisa atau akan merubah trase pengadaan tanahnya sehingga tanah tersebut tidak terdampak atau rekayasa teknis lainnya sehingga mereka tetap punya akses,” tegasnya.


“Poinnya di sini adalah pertimbangan-pertimbangan berdasarkan kajian karena perlunya jawaban yang komprehensif,” ujarnya. 


Embun melanjutkan jika sudah ada kajian teknisnya yang disosialisasikan kepada pihak yang berkeberatan, namun tetap tidak diterima maka dipersilahkan untuk mengajukan gugatan agar pengadilan yang memutuskan.


Embun juga menjelaskan berdasarkan ketentuan Pasal 99 Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 19 tahun 2021 masyarakat yang terkena dampak dapat mengajukan permohonan untuk diberikan ganti kerugiannya jika tanah sisa yang tidak terkena pembebasan luasnya tidak lebih dari 100 (seratus) meter dan tidak dapat difungsikan lagi.


Kemudian untuk tanah lahan parkir Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial di dalam Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria Pasal 6, jika tanah sudah diserahkan untuk sosial artinya sudah diserahkan kepada negara dan menjadi milik negara sehingga tidak ada pembayaran ganti kerugian.


Rapat dihadiri Kakanwil BPN Banten, Direktur Bina Pengadaan dan Pencadangan Tanah, Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan beserta jajaran, Direktur Utama PT Cinere Serpong-Jaya selaku Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) JT Sercin, Badan Keuangan Aset Daerah Kota Tangerang Selatan dan PPK Pengadaan Tanah JT Sercin. (Wie/Red)


Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top