Sabtu, 25 Juli 2026

Tim Hukum Babe Aldo akan Ajukan Praperadilan, Sebut Penetapan Tersangka dan Penahanan Berpotensi Menyalahi Prosedur


BanjarBaru Kalsel // GebrakNasional.com - Anggota tim hukum dari wartawan sekaligus konten kreator Ali Ridhok alias Babe Aldo, Wahid Hasyim, S.H. mengatakan pihaknya akan mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka dan penahanan Babe Aldo oleh Ditreskrimsus Polda Kalimantan Selatan yang kami nilai tidak wajar dan berpotensi menyalahi prosedur. Kata wahid saat dikonfirmasi pada Sabtu (25/7/2026).

Wahid menegaskan, kliennya adalah seorang wartawan yang menjalankan fungsi kontrol sosial lewat karya jurnalistik dan konten, bukan pelaku kejahatan siber. Menurutnya, dua pasal yang disangkakan penyidik sama sekali tidak relevan dengan perbuatan yang dituduhkan.

"Pasal 32 itu delik tentang merusak, mengubah, atau memindahkan data elektronik milik orang lain tanpa hak itu konstruksi hukum untuk peretasan atau pencurian data digital, bukan untuk wartawan yang mengunggah karya jurnalistik dan opini kritis di akun media sosial. Tidak ada unsur 'tanpa hak mengakses sistem elektronik milik orang lain' dalam perbuatan klien kami," tegas Wahid.

Ia melanjutkan, Pasal 35 tentang pemalsuan data elektronik agar dianggap otentik juga dinilai tidak terpenuhi unsurnya. "Klien kami tidak pernah menciptakan atau memalsukan data apa pun. Foto yang ia unggah adalah kiriman warganet, sumbernya bisa ditelusuri, dan tidak ada niat membuat seolah-olah itu dokumen resmi atau otentik dari pihak lain," ujarnya.

"Kalau substansi perkaranya murni sengketa keperdataan soal nama baik, semestinya menggunakan Pasal 27A UU ITE hasil revisi yang secara spesifik mengatur pencemaran nama baik bukan pasal-pasal kejahatan sistem elektronik seperti Pasal 32 dan 35 yang ancaman pidananya jauh lebih berat, yakni 8 sampai 12 tahun penjara. Penerapan pasal yang tidak tepat sasaran seperti ini yang membuat kami menilai ada kejanggalan prosedural. pungkas Wahid.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Selatan menahan tersangka Babe Aldo atas dugaan pencemaran nama dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Penahanan terhadap tersangka murni untuk kepentingan penyidikan," kata Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Nur Khamid di Banjarbaru, Kamis (23/7/2026).

Kasus yang menjerat Babe Aldo bermula dari dua laporan dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE.
Laporan tersebut diajukan Direktur Utama PT Air Minum Sanggam (PDAM) Balangan, Arie Widodo, serta seorang aparatur sipil negara (ASN) bernama Rizky Amalia.
Sebelum dilaporkan ke polisi, Babe Aldo beberapa kali mengunggah konten di media sosial yang mengkritisi pengelolaan PDAM Balangan.

Dalam unggahannya, ia mempertanyakan proses pengangkatan Arie Widodo sebagai direktur, penggunaan dana penyertaan modal, hingga pelayanan distribusi air bersih yang dikeluhkan masyarakat.

Di sisi lain, Babe Aldo juga mengunggah konten yang menyoroti gaya hidup ASN Rizky Amalia. 

Dalam unggahan tersebut, ia turut menyinggung dugaan kunjungan ASN yang bertugas di Sekretariat Daerah Kabupaten Balangan itu ke Lapas Narkotika Karang Intan. 

Atas laporan dua orang tersebut, Babe Aldo pernah menjalani pemeriksaan di Surabaya terkait laporan dugaan manipulasi data elektronik yang berkaitan dengan penggunaan foto dalam sebuah konten yang diunggahnya.

Dalam wawancara melalui sambungan telepon via WhatsApp pada, Rabu (1/7/2026), Babe Aldo memaparkan kronologi perkara yang menurutnya berawal dari kiriman foto suasana pintu masuk menuju lembaga pemasyarakatan yang diterimanya dari seorang netizen pada 11 Juni 2026.

Berdasarkan foto tersebut, pada 13 Juni 2026 ia membuat sebuah konten berisi narasi yang mempertanyakan informasi mengenai Rizky Amalia yang disebut-sebut kerap mendatangi lapas.

Babe Aldo menegaskan bahwa saat membuat konten tersebut dirinya belum mengenal maupun pernah bertemu dengan Rizky Amalia. Sehari kemudian, tepatnya 14 Juni 2026, ia mengaku bertemu dengan Rizky Amalia bersama dua rekannya untuk melakukan klarifikasi. Menurut Babe Aldo, pertemuan tersebut berlangsung baik dan kedua belah pihak telah saling memaafkan serta sepakat berdamai.

Namun, pada 19 Juni 2026, Babe Aldo mengaku mendapat informasi bahwa dirinya telah dilaporkan ke kepolisian atas dugaan manipulasi data elektronik. Selanjutnya, pada 22 Juni 2026, ia dihubungi penyidik untuk memenuhi panggilan pemeriksaan.

Karena saat itu berada di Surabaya, Babe Aldo mengatakan penyidik menawarkan agar pemeriksaan dilakukan di Polres Tanjung Perak melalui mekanisme koordinasi, sehingga dirinya tidak perlu kembali ke Banjarmasin.

Dalam keterangannya, Babe Aldo mengaku masih mempertanyakan dasar laporan yang diajukan pelapor. Menurutnya, hingga saat pemeriksaan berlangsung, dirinya belum memperoleh penjelasan mengenai bentuk kerugian yang dialami pelapor akibat konten tersebut.

"Saya sebagai terlapor sampai hari ini tidak diberi tahu apa kerugian Rizky Amalia sebagai pelapor atas konten yang saya buat," ujar Babe Aldo.
Sebagai bagian dari proses penyelidikan, Babe Aldo mengaku telah menyerahkan rekaman suara hasil pertemuan klarifikasi kepada penyidik.

Ia juga mengungkapkan sempat mendengar adanya rekaman suara yang diduga milik Rizky Amalia yang berisi pernyataan mengenai dukungan dari sejumlah pejabat. Namun, Babe Aldo menegaskan informasi tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya dan masih memerlukan verifikasi.

Pemeriksaan terhadap Babe Aldo akhirnya dilaksanakan di Surabaya sesuai koordinasi antara penyidik.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak penyidik maupun tanggapan dari pihak Rizky Amalia terkait pernyataan Babe Aldo.

Proses hukum masih berlangsung, dan seluruh keterangan yang dimuat dalam berita ini merupakan penyampaian Babe Aldo sebagai pihak terlapor. Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan hingga adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap. (Guntur)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top