Selasa, 28 Juli 2026

Kejagung Panggil Sembilan Saksi Terkait Kasus TPPU Febrie, Hanya Tiga yang Hadir

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna. 

JAKARTA, GebrakNasional.Com - Tim Sembilan melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat eks Jampidsus, Febrie Adriansyah. 


Ketiga saksi tersebut diperiksa terkait temuan 74 kg emas dan uang tunai ratusan miliar yang ditemukan di rumahnya. 


Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, ketiga saksi yang hadir terdiri dari dua orang pihak swasta dan satu orang anggota Kepolisian. 


"Ada tiga saksi di mana dua dari pihak swasta inisial HH, HJ, dan satu dari penyidik Polri inisial HK," ujar Anang Supriatna dalam keterangannya, Senin, 27 Juli 2026. 


Anang membenarkan bahwa pemeriksaan hari ini berkaitan erat dengan penelusuran aset hasil kejahatan berupa emas dan uang. 


"Benar (terkait TPPU emas dan uang)," ujarnya. 


Menurutnya, Tim Sembilan Kejagung menjadwalkan pemanggilan terhadap sembilan orang saksi pada hari ini. Namun hanya tiga orang yang memenuhi panggilan penyidik, sementara enam saksi lainnya absen. 


"Dari sembilan orang saksi yang dipanggil tim penyidik, sebanyak tiga orang saksi hadir memenuhi panggilan, sedangkan enam orang saksi lainnya tidak hadir," kata Anang. 


Terhadap para saksi yang tidak hadir, Anang menyebut, penyidik akan melayangkan surat pemanggilan kembali. Keterangan mereka dibutuhkan untuk memperkuat konstruksi hukum perkara TPPU yang tengah ditangani. 


"Enam orang saksi tersebut akan dilakukan pemanggilan ulang oleh Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Tim Sembilan) untuk dimintai keterangannya," ujar Anang. 


Diketahui sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Febrie sebagai tersangka dugaan TPPU. Seusai penetapan tersangka itu, Febrie langsung ditahan di Rutan KPK. (*/red)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top