Senin, 19 Oktober 2026

Respon Cepat Polsek Kasemen dan Polsek Taktakan Cek Lokasi Dugaan Judi Sabung Ayam

Serang // GebrakNasional.com - Menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas perjudian sabung ayam, Kapolsek Kasemen Polresta Serang Kota, Iptu Ahmad Nasihin, RO., M.M., M.H., bersama Kanit Reskrim Ipda Ahmad Haetami, S.H., dan personel langsung melakukan pengecekan ke lokasi yang diinformasikan masyarakat pada Minggu, (18/10/26).

Dari hasil pengecekan awal, petugas mendapati bahwa lokasi yang dimaksud berada di luar wilayah hukum Polsek Kasemen Polresta Serang Kota, tepatnya di Kampung Kemeranggen, Kelurahan Taman Baru, Kecamatan Taktakan, Kota Serang.


Selanjutnya, Kapolsek Kasemen berkoordinasi dengan Kapolsek Taktakan Polresta Serang Kota, IPTU Ridwan Junaedi, S.H., untuk bersama-sama melakukan pengecekan ke lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas sabung ayam tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan di lokasi, petugas tidak menemukan adanya aktivitas sabung ayam maupun praktik perjudian. Selain itu, tidak ditemukan orang yang diduga sebagai pemain ataupun pengelola kegiatan sabung ayam di tempat tersebut.

Pengecekan ini merupakan bentuk respons cepat Polresta Serang Kota dalam menindaklanjuti informasi dari masyarakat guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), serta mencegah potensi terjadinya tindak pidana perjudian di wilayah hukum Polresta Serang Kota.

Dalam kesempatan tersebut, pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat di sekitar lokasi agar tetap berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan dengan segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas sabung ayam maupun bentuk perjudian lainnya.

Masyarakat dapat menyampaikan informasi atau laporan melalui Call Center Polri 110 atau menghubungi langsung Polsek Taktakan Polresta Serang Kota untuk segera ditindaklanjuti oleh petugas.

Polresta Serang Kota mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman, tertib, dan kondusif, serta tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

(Wie)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top