Rabu, 21 Oktober 2026

PDI-P Pecat Bupati Klaten Hamenang Usai Jadi Tersangka KPK

Ketua DPP PDI-P, Komarudin Watubun. 

JAKARTA, GebrakNasional.Com - PDI Perjuangan (PDI-P) memastikan telah memecat Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo, dari keanggotaan partai setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 


Ketua DPP PDI-P Bidang Kehormatan Partai, Komarudin Watubun mengatakan, pihaknya telah memproses pemecatan Hamenang sejak awal pekan ini. 


"Bukan akan, kita sudah proses kemarin, hari Senin kemarin untuk dipecat. Untuk urusan korupsi, pasti kita pecat. Itu perintah ketua umum begitu, karena kita sudah ingatkan terus," ujar Komarudin kepada wartawan di Sekolah Partai PDI-P, Jakarta Selatan, Rabu, 21 Oktober 2026. 


Menurut Komarudin, partainya tidak menoleransi kader yang terlibat tindak pidana korupsi. 


Hal tersebut, kata dia, sesuai dengan instruksi Ketua Umum (Ketum) PDI-P, Megawati Soekarnoputri. 


Dia mengatakan, DPP PDI-P telah berulang kali memberikan peringatan kepada para pejabat publik dari partainya, termasuk Hamenang, sebelum yang bersangkutan terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK. 


"Termasuk (Bupati) Klaten itu juga berapa bulan lalu kan dipanggil, kita sudah ingatkan ini ada teropong-teropong menuju ke sana sini, hati-hati," kata Komarudin. 


Dengan terbitnya surat keputusan DPP tersebut, Komarudin memastikan Hamenang tidak lagi berstatus sebagai kader PDI-P. 


"Jadi namanya korupsi pasti kita pecat," tegasnya. 


Diketahui sebelumnya, KPK menetapkan Hamenang Wajar Ismoyo sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi setelah melakukan operasi tangkap tangan di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, pada Kamis, 15 Oktober 2026. 


Selain Hamenang, KPK menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Kepala BPK Perwakilan Jawa Tengah Ahmad Luthfi H. Rahmatullah dan Muhammad Amin Wahyu Utomo, pihak swasta dari PT Madani Winasis Creative (MWC). 


Dalam kasus itu, Hamenang disangkakan menerima suap, upah pungut, serta penerimaan lain yang dikategorikan sebagai gratifikasi. 


Dia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf f, dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. 


Selain itu, Hamenang juga disangkakan melanggar Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), juncto Pasal VII angka 49 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta ketentuan terkait lainnya dalam KUHP.  


Sementara itu, Muhammad Amin Wahyu Utomo, yang disangkakan sebagai pemberi, diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b UU Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. 


Dia juga disangkakan melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a atau huruf b dan Pasal 606 ayat (1) KUHP sebagaimana disesuaikan melalui UU Nomor 1 Tahun 2026. (*/red)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top