![]() |
| Ketua KPK, Setyo Budiyanto. |
JAKARTA, GebrakNasional.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan bahwa pihaknya tidak menyetujui unsur kerugian negara dihilangkan dari definisi tindak pidana korupsi.
Hal tersebut disampaikan Ketua KPK, Setyo Budiyanto menanggapi usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan terkait agar kerugian negara bukan bagian dari definisi korupsi.
"Kajian KPK, tidak setuju unsur kerugian negara dihilangkan total,” ujar Setyo kepada wartawan, Rabu, 21 Oktober 2026.
Menurutnya, kerugian negara dalam UNCAC dan Pasal 2 dan Pasal 3 dalam Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) memiliki tafsir yang berbeda.
Setyo menegaskan, kasus korupsi terkait kerugian negara di Indonesia menjadi perhatian khusus karena memiliki modus-modus tersendiri.
“Memang persyaratan kerugian Negara di UNCAC beda tafsir dengan Pasal 2 dan 3, tapi harus diperhatikan juga bahwa kekhususan di Indonesia harus jadi pertimbangan terutama modus yang selama ini sering terjadi,” tuturnya.
Jika harus mengacu pada UNCAC, kata Setyo, akan lebih ideal mengubah UU Tipikor untuk memperluas pemberantasan korupsi terkait praktik suap sektor swasta dan illicit enrichment.
“Jika acuannya UNCAC, lebih ideal jika mengubah UU Tipikor untuk mengkriminalisasi foreign bribery, trading in influence, suap sektor swasta dan illicit enrichment,” kata dia.
Diketahui sebelumnya, Ketua DEN, Luhut Binsar Pandjaitan mengusulkan ke Presiden RI Prabowo Subianto bahwa kerugian negara bukan bagian dari definisi korupsi.
Hal ini merupakan kajian DEN yang merujuk pada United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) atau Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Melawan Korupsi yang diratifikasi Indonesia lewat Undang-undang Nomor 7 Tahun 2006.
"Ya itu kami mengacu kepada UN Charter mengenai definisi korupsi, di mana definisi korupsi di UN Charter yang sudah diratifikasi oleh Indonesia 20 tahun yang lalu adalah bribery, penyuapan. Jadi tidak bicara mengenai kerugian negara," ujar Luhut di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu, 21 Oktober 2026.
"Tadi Presiden juga setuju dengan kajian yang dibuat oleh tim dari Dewan Ekonomi Nasional mengenai definisi korupsi. Karena itu penting untuk supaya masalah penanganan korupsi di Indonesia itu berstandar internasional," imbuhya.
Selama ini, kata Luhut, Indonesia menjadi negara yang menerapkan kerugian negara sebagai korupsi.
"Karena Indonesia satu-satunya negara yang menerapkan masalah kerugian negara dan ini memang memberatkan kepada seperti Danantara untuk membuat bisnis yang tentu setiap bisnis apa pun pasti ada risikonya," ujarnya.
Luhut juga melaporkan sejumlah data ke Presiden RI.
"Kami tadi terakhir saya lapor Presiden, kami akan men-feeding Presiden dengan data-data yang akurat sehingga proses pengambilan keputusan Presiden nanti basisnya akan banyak dengan data. Karena dengan data ini saya kira proses pengambilan keputusan akan bisa jauh lebih akurat," ujarnya.
Oleh karenanya, kata dia, DEN juga mengaku akan lebih intensif memberikan data-data kepada Presiden Prabowo.
"Dengan begitu dalam keadaan global ekonomi dunia ini sekarang, Presiden ter-upgrade dengan data-data yang apa yang update betul," pungkasnya. (*/red)

Tidak ada komentar:
Tulis komentar