Bengkulu // GebrakNasional.com - Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Manna, Hannibal, S.Sos., M.Si., mengikuti pembukaan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Mekanisme Verifikasi Hak Bersyarat untuk Kantor Wilayah pada Aplikasi Sistem Database Pemasyarakatan (SDP), Jumat (23/10/2026). Kegiatan dilaksanakan secara virtual melalui Zoom Meeting dari ruang kerja Rutan Kelas IIB Manna, mulai pukul 08.00 WIB, Jumat (23/10).
Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Rutan Manna bersama Kasubsi Pelayanan Tahanan dan Kasubsi Pengelolaan sebagai bentuk komitmen dalam meningkatkan pemahaman dan ketepatan pelaksanaan administrasi pengusulan hak bersyarat bagi warga binaan.
Pelaksanaan Bimtek tersebut menindaklanjuti surat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-UM.01.01-341 tanggal 19 Oktober 2026 tentang Penyampaian Mekanisme Verifikasi Hak Bersyarat untuk Kantor Wilayah.
Dalam kegiatan tersebut, peserta memperoleh penjelasan mengenai mekanisme verifikasi usulan hak bersyarat serta menekankan pentingnya peran Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam melakukan verifikasi usulan Asimilasi, Pembebasan Bersyarat (PB), dan Cuti Bersyarat (CB) melalui fitur verifikasi pada aplikasi SDP. Proses ini menjadi bagian penting untuk memastikan setiap usulan memenuhi persyaratan sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Selain itu, dijelaskan pula tata cara penggunaan fitur verifikasi hak bersyarat, termasuk pemeriksaan kesesuaian data pada SDP dengan dokumen pendukung, keabsahan dokumen kependudukan, salinan putusan pengadilan, perhitungan masa pidana dan remisi, serta kelengkapan persyaratan administratif dan substantif.
Bimtek tersebut juga membahas ketentuan waktu pengusulan hak integrasi, yakni Asimilasi dua bulan sebelum mencapai 1/2 masa pidana, serta Pembebasan Bersyarat dan Cuti Bersyarat dua bulan sebelum mencapai 2/3 masa pidana bagi narapidana. Pengusulan juga perlu dilengkapi Laporan Pelaksanaan Asesmen Pemberian Hak Bersyarat dengan hasil asesmen terakhir berisiko rendah sesuai ketentuan yang disampaikan dalam kegiatan.
Kepala Rutan Kelas IIB Manna, Hannibal, S.Sos., M.Si., menegaskan pentingnya pemahaman yang menyeluruh terhadap mekanisme verifikasi dan pengusulan hak bersyarat agar pelayanan kepada warga binaan dapat berjalan secara profesional, transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, ketepatan data, kelengkapan dokumen, serta kepatuhan terhadap prosedur merupakan faktor penting dalam memastikan hak-hak warga binaan diproses secara tepat dan tidak mengalami keterlambatan akibat kekurangan administrasi.
Sebagai tindak lanjut, Rutan Kelas IIB Manna akan memperkuat koordinasi internal, khususnya dengan petugas registrasi dan operator SDP, melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen secara cermat, serta meningkatkan koordinasi dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Bengkulu dalam proses verifikasi usulan hak bersyarat.
Melalui keikutsertaan dalam Bimtek ini, Rutan Kelas IIB Manna berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola pemasyarakatan, khususnya dalam pemenuhan hak integrasi warga binaan secara tepat waktu, tertib administrasi, dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Kegiatan berlangsung dengan tertib dan lancar. Diharapkan, pemahaman yang diperoleh dapat segera diterapkan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari guna mewujudkan pelayanan pemasyarakatan yang semakin profesional dan berorientasi pada pemenuhan hak warga binaan.
(Wie)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar