Jumat, 23 Oktober 2026

Diduga Ada Upaya Permintaan Cabut Perkara Nominal 25.000.000 Oleh OTK Dalam Sambungan Telepon Pada (NKA) Kasus Begal Di Picung Tigaraksa

Tangerang // GebrakNasional.com – Perkara dugaan pencurian dan kekerasan yang menimpa korban berinisial (NKA) umur 29 Tahun warga  Lampung Utara yang saat kejadian yang terjadi di wilayah Picung Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang Banten, berlanjut ke proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

Pada saat kejadian pada hari Rabu 8 Juli 2026 dini hari Korban keluar dari supermarket di wilayah Balaraja dan dihampiri seorang wanita tak dikenal yang meminta diantarkan ke Kampung Picung sampainya dilokasi korban tiba tiba didatangi dua orang pria yang tidak dikenal dan kedua pria tersebut langsung memukul korban ( NKA ) menggunakan balok lalu korban dibawa ke tengah sawah oleh dua orang pelaku tersebut dan meminta Handphone dan motor milik korban untuk diserahkan ke dua pelaku saat kejadian pelaku membawa balok dan senjata tajam korban mengalami luka tusuk dipunggung, setelah melancarkan aksinya pelaku melarikan diri dan Satreskrim Polresta Tangerang mengejar pelaku lalu  satu orang pelaku berinisial (ASB) 21 tahun ditangkap jajaran satreskrim Polresta Tangerang di Kabupaten Musi Rawas Sumatera Selatan. 

Dalam perkembangan perkara tersebut, muncul informasi bahwa ada orang yang tidak dikenal menghubungi korban lewat telepon disebut menawarkan uang sebesar Rp25 juta kepada korban dengan harapan agar perkara dihentikan. Namun, berdasarkan informasi yang disampaikan, korban (NKA) menolak tawaran tersebut dan memilih agar proses hukum tetap berjalan karena tidak sesuai dengan apa yang terjadi pada dirinya sampe nyawa taruhannya.

Sikap korban tersebut menunjukkan bahwa persoalan yang dialaminya tidak semata-mata berkaitan dengan persoalan uang, tetapi juga menyangkut keinginan memperoleh keadilan melalui jalur hukum.

Korban Memilih Proses Hukum Berlanjut
Berlanjutnya persidangan di PN Tangerang menjadi tahapan penting untuk mengungkap fakta-fakta yang berkaitan dengan perkara tersebut. Dalam proses persidangan, keterangan saksi, alat bukti, serta fakta yang terungkap di hadapan majelis hakim akan menjadi bagian dari pertimbangan hukum.

(NKA) Saat di temui wartawan mengatakan :" Perkembangan kasus yang menimpa diri saya alhamdulillah sudah melakukan sidang pertama kemarin sidangnya dilakukan di Kota Tangerang dan saat ini kita tinggal nunggu keputusan tanggal 2 November, keputusan mutlaknya berapa tahun pelaku (ASB)

dipenjara atau berapa kerugian yang harus diganti rugi atas kejadian kemarin, saat persidangan menurut saya ada yang janggal karena setelah melakukan persidangan pelaku masih melakukan sidang kembali dan di situ kita disuruh keluar ," ungkapnya.

" Saya di situ kayak masih penasaran aja mereka ngomong apa setelah melakukan sidang bersama saya, mereka melakukan sidang apa lagi,

"Ya dari pihak pengadilan dari pak hakim mengatakan, 'Oke udah selesai, boleh pulang. Tinggal nunggu keputusannya nanti di tanggal bulan November tanggal 2 kalau enggak salah,' katanya."

"Enggak dikasih tahu, cuman yang saya baca sih itu kemungkinan 3 pasal ya Pak ya. Karenakan itu pembunuhan berencana, pencurian sama kekerasan pelaku saat kejadian membawa pisau,

"Ada upaya pihak keluarga minta melakukan perdamaian, tapi dari pihak keluarga sayanya berat hati untuk melakukan damai seperti itu. Makanya lanjut."

"Ya dari yang saya dengar sih ada sekitar 25 juta itu ada dari pihak pelaku "Sama kita ditolak, Keinginan saya semoga pelaku bisa dapat yang benar-benar adil gitu ya, setimpal dengan perlakuan yang dilakukan ke saya gitu." Tegasnya.

Korban berharap agar pelaku penadah motor miliknya bisa ditangkap juga agar motornya bisa dikembalikan.
(Wie)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top