Bengkulu // GebrakNasional.com – Plh. Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Manna, Yoki Ismato, S.H, mengikuti kegiatan Sosialisasi Surat Tambahan Amnesti secara daring pada Jumat, 17 Juli 2026 pukul 08.00 WIB.
Kegiatan tersebut diikuti dari Ruang Kerja Rutan Kelas IIB Manna bersama peserta dari Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan se-Indonesia.
Sosialisasi ini merupakan tindak lanjut arahan pimpinan terkait pelaksanaan kebijakan pemberian amnesti. Dalam kegiatan tersebut disampaikan materi mengenai teknis, prosedur, dan mekanisme pelaksanaan Surat Tambahan Amnesti yang akan diterapkan di satuan kerja pemasyarakatan.
Yoki Ismato, S.H menyampaikan bahwa sosialisasi ini sangat penting bagi petugas. "Melalui kegiatan ini kami mendapatkan pemahaman yang lebih jelas terkait teknis pelaksanaan Surat Tambahan Amnesti. Kami siap menindaklanjuti arahan agar pelayanan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan dapat berjalan sesuai aturan," ujar Yoki.
Kepala Rutan Kelas IIB Manna Hannibal, S.Sos., M.Si menambahkan bahwa pemahaman terhadap aturan terbaru harus segera diterapkan. "Dengan memahami isi Surat Tambahan Amnesti, kami dapat menindaklanjuti dan melaksanakan kebijakan ini dengan benar serta memberikan pelayanan terbaik kepada Warga Binaan Pemasyarakatan," ujar Hannibal.
Kegiatan ditutup dengan diskusi dan tanya jawab. Ke depan, Rutan Kelas IIB Manna akan segera menginternalisasikan hasil sosialisasi kepada seluruh jajaran agar implementasi Surat Tambahan Amnesti dapat berjalan tertib, transparan, dan tepat sasaran sesuai ketentuan yang berlaku.
(Wie)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar