Serang // GebrakNasional.com - Personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Serang Kota kembali berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu. Seorang pelaku berinisial SN (20), yang berprofesi sebagai buruh, berhasil diamankan pada Kamis, 9 Juli 2026, sekitar pukul 00.10 WIB, di pinggir jalan Kampung Pojok, Kelurahan Sindangsari, Kecamatan Pabuaran pada Rabu, 15/07/26.
Pelaku diketahui merupakan warga Kampung Pojok, Kelurahan Sindangsari, Kecamatan Pabuaran. Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi yang diterima petugas mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Kasat Resnarkoba Polresta Serang Kota Kompol. Vhalio Agafe, S.I.K., M.H., menuturkan Saat dilakukan penangkapan dan pemeriksaan awal, petugas menemukan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu yang berada di tanah di samping pelaku. Barang bukti tersebut diketahui sempat dibuang oleh pelaku sesaat sebelum diamankan.
Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan terhadap pelaku dan menemukan 1 (satu) buah sendok sedotan yang diduga digunakan sebagai alat bantu serta 1 (satu) unit telepon genggam Android merek VIVO.
Dalam proses pemeriksaan, pelaku mengakui masih menyimpan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu di lokasi lain. Berdasarkan pengakuan tersebut, petugas kemudian melakukan pengecekan dan penggeledahan di depan sebuah rumah di Kampung Pojok, Kelurahan Sindangsari, Kecamatan Pabuaran. Dari lokasi tersebut, petugas kembali menemukan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu yang diselipkan pada pagar besi rumah.
Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa:
2 (dua) bungkus plastik klip bening yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,37 gram;
1 (satu) buah sendok sedotan;
1 (satu) unit telepon genggam Android merek VIVO.
Atas perbuatannya, tersangka diduga telah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika, serta percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, termasuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I jenis sabu.
Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Serang Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polresta Serang Kota mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari bahaya narkoba.
(Wie)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar