Sabtu, 11 Juli 2026

Kata Istana soal Penggeledahan Polri dan Rumah Jampidsus Dijaga TNI

Mensesneg Prasetyo Hadi. 

JAKARTA, GebrakNasional.Com - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi merespons penggeledahan oleh Polri terkait tiga perkara korupsi. 


Dia menegaskan bahwa pemerintah menghormati seluruh proses hukum yang tengah berjalan. 


"Kita semua menghormati setiap proses hukum yang sedang dilaksanakan oleh Aparat Penegak Hukum (APH), dalam hal ini Kepolisian. Kita juga menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sehingga terhindar dari spekulasi maupun penilaian yang tidak produktif," ujar Prasetyo kepada wartawan, Jumat, 10 Juli 2026. 


Prasetyo mengatakan, Presiden Prabowo Subianto sejak awal memiliki komitmen kuat dalam pemberantasan korupsi. 


Menurutnya, Prabowo terus mengingatkan seluruh jajaran pemerintahan agar membenahi diri dan menjaga integritas. 


"Sejak awal, Bapak Presiden memiliki komitmen yang sangat kuat dalam pemberantasan korupsi. Beliau berulang kali mengingatkan seluruh jajaran pemerintahan, khususnya para aparatur negara, agar segera berbenah dan membersihkan diri sebelum tindakan penegakan hukum atau pembersihan itu dilakukan," ujatnya. 


Dia juga menegaskan, Prabowo memandang korupsi sebagai salah satu persoalan besar yang harus diselesaikan. 


Meski demikian, ia menyebut pemerintah tidak boleh menyerah dalam upaya memperbaiki tata kelola pemerintahan. 


"Bapak Presiden, sebagai Kepala Negara sekaligus Kepala Pemerintahan, terus menegaskan bahwa korupsi merupakan salah satu pekerjaan rumah terbesar bangsa ini," ujarnya. 


"Namun demikian, apa pun tantangan yang kita hadapi, kita tidak boleh menyerah dan tidak boleh patah semangat. Kita harus terus memperbaiki tata kelola, memperkuat integritas, dan membangun pemerintahan yang bersih," imbuhnya. 


Prasetyo juga mengajak seluruh pihak menjaga kondusivitas dan persatuan di tengah proses hukum yang berlangsung. 


Menurutnya, stabilitas nasional penting untuk memastikan program-program pembangunan dapat terus berjalan. 


"Yang tidak kalah penting adalah menjaga kondusivitas, stabilitas, dan persatuan sebagai sesama anak bangsa. Hanya dengan suasana yang aman, bersatu, dan saling percaya, kita dapat menyelesaikan berbagai persoalan bangsa serta mempercepat pelaksanaan program-program pembangunan demi kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia," tuturnya. 


Diketahui sebelumnya, Polri menggeledah sejumlah lokasi, termasuk kafe de'Clan di Cipete dan rumah mewah di Sentul. 


Polri juga menyita barang bukti berupa emas batangan hingga uang ratusan miliar.n


Kakortastipidkor Polri, Irjen Totok Suharyanto menyebut, pengusutan kasus-kasus itu ditangani bersama atau joint investigation dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. 


Dia juga menyebut, kasus-kasus itu ialah dugaan korupsi di PLN terkait pengadaan batu bara memicu blackout; kasus ASABRI; hingga kasus penyelesaian utang dari PT CBS kepada PT KNI yang merupakan anak perusahaan BUMN Krakatau Steel. 


"Saat ini, Kortas Polri sedang melaksanakan dengan skema joint investigation dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam penanganan perkara korupsi dan pencucian uang pada proses penanganan hukum terhadap perkara PLN BB, kemudian ASABRI tahun 2020 sampai 2025, dan perkara dugaan korupsi dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI tahun 2020-2025," ujarnya. 


Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Victor Dean Mackbon juga memberi penjelasan terkait dua objek perkara. 


Dia mengatakan, penggeledahan itu terkait dugaan korupsi dan TPPU dalam proses penanganan hukum oleh oknum pegawai negeri atau penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan Jiwasraya. 


"Yang pertama, dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh oknum pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri (Persero) dan atau Asuransi Jiwasraya yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada kurun waktu tahun 2020 sampai dengan tahun 2025," ujarnya. 


Kasus kedua adalah terkait dugaan korupsi dan TPPU dalam penyelesaian utang. 


Namun dia belum menjelaskan siapa saja tersangka dalam perkara-perkara itu. 


"Kedua, dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penyelesaian utang atau kewajiban PT CBS kepada PT KNI oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada kurun waktu 2020 sampai dengan 2025," tuturnya. 


Polisi mengusut kasus terkait pasal 12 huruf e dan atau pasal 12 huruf b UU Pemberantasan Tipikor dan/atau pasal 606 ayat 1 dan atau ayat 3, Pasal 3 dan Pasal 5 UU TPPU atau pasal 607 ayat 1 juncto pasal 607 ayat 1 juncto pasal 20 UU KUHP. 


Sebagai informasi, pasal 12 e UU Tipikor terkait pemerasan dan pasal 12 b terkait suap. Polisi belum menjelaskan siapa tersangka dalam kasus ini. (*/red)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top