![]() |
| Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah saat ditemui di Kejagung, Jaksel, Jumat, 10 Juli 2026. |
JAKARTA, GebrakNasional.Com - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrie Adriansyah mengakui rumah di Sentul yang sempat digeledah Polri merupakan kediaman pribadinya yang telah dimiliki sejak lama.
“Yang kedua tentang rumah Sentul ya, itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama,” ujar Febrie kepada wartawan, di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta Selatan (Jaksel), Jumat, 10 Juli 2026.
Febrie mengatakan, kepemilikan rumah tersebut dapat ditelusuri sejak awal.
Terkait uang yang ditemukan saat penggeledahan, ia menegaskan bahwa seluruhnya memiliki pemilik yang jelas.
"Dan mengenai uang tadi kan sudah saya jelaskan yang ditemukan, bahwa itu ada pemilik, ya bahwa itu ada kegiatan, ada orang-orang juga terima kegiatan, itu bisa juga ditanya,” ujarnya.
“Kemudian juga ada beberapa kegiatan bangunan yang bisa dicek. Semua kami yakin dapat dipertanggungjawabkan dengan benar,” imbuhnya.
Diketahui sebelumnya, kasus korupsi batu bara yang ditangani Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menjadi sorotan setelah penyidik menggeledah 12 lokasi pada Rabu, 08 Juli 2026.
Penyidik Kortas Tipikor menyita uang dalam jumlah besar dan emas puluhan kilogram dari penggeledahan itu.
Seiring dengan penggeledahan tersebut, aparat TNI dikerahkan untuk menjaga rumah Jampidsus Febrie Adriansyah.
Terkait hal itu, TNI membantah bahwa penjagaan tentara berkaitan dengan penggeledahan Polri di sejumlah lokasi.
TNI menyebut, pengamanan di rumah Febri atas permintaan Kejagung dan telah dikoordinasikan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Aturan tersebut merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 soal perlindungan terhadap Jaksa dalam melaksanakan tugasnya.
Adapun kasus korupsi batu bara diduga berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengadaan dan distribusi batu bara yang berdampak pada terganggunya pasokan bahan bakar ke sejumlah PLTU.
Kondisi tersebut diduga memicu terjadinya pemadaman listrik (blackout) di berbagai wilayah di Indonesia.
Sejumlah daerah yang sempat mengalami pemadaman listrik antara lain Sumatera, sebagian Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga sebagian wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
"Akibat perbuatan tersebut, ditambah dengan kerugian perekonomian terkait dengan terjadinya blackout, diindikasikan telah terjadi kerugian keuangan negara dan atau perekonomian negara kurang lebih Rp 5 triliun," ujar Direktur Penindakan Kortas Tipidkor Polri, Brigjen Pol Robertus Yohanes De Deo saat Konferensi Pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin, 06 Juli 2026.
Terbaru, Polri menggeledah lokasi ke-13 di kawasan Cipete Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan, pada Kamis malam, 09 Juli 2026 hingga Jumat dini hari, 10 Juli 2026. (*/red)

Tidak ada komentar:
Tulis komentar