Senin, 29 Juni 2026

Komnas Perempuan Minta Maaf Usai Sebut Kasus YTR Tak Termasuk Penyiksaan Versi PBB

Taufik Hidayat, tersangka kasus penganiayaan sadis saat ditangkap. 

JAKARTA, GebrakNasional.Com - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyampaikan permohonan maaf terkait pernyataannya dalam Konferensi Pers Hari Anti Penyiksaan Internasional pada 26 Juni 2026 yang membahas kasus YTR di Bandung dalam kerangka Konvensi Menentang Penyiksaan (Convention Against Torture/CAT). 


Komisioner Komnas Perempuan, Ratna Batara Munti mengatakan, fokus lembaganya adalah mengawal perlindungan, pemulihan, dan pemenuhan hak-hak korban serta mendukung proses penegakan hukum yang memberikan keadilan bagi YTR. 


"Komnas Perempuan memahami besarnya perhatian publik terhadap kasus YTR di Bandung. Untuk itu, Komnas Perempuan menyampaikan permohonan maaf yang tulus terkait pernyataan kami pada Konferensi Pers Hari Anti Penyiksaan Internasional, 26 Juni 2026, yang membahas kasus tersebut dalam kerangka Konvensi Menentang Penyiksaan (Convention Against Torture/CAT)," ujar Ratna Senin, 29 Juni 2026. 


Komnas Perempuan menyatakan, kasus yang dialami YTR merupakan kekerasan berbasis gender terhadap perempuan berlapis yang sangat ekstrem, sadis, dan kejam. 


Menurutnya, tindakan yang dialami korban juga memenuhi unsur penganiayaan berat dalam hukum pidana. 


"Penjelasan tersebut tidak dimaksudkan untuk mengurangi beratnya kekerasan maupun penderitaan yang dialami korban," ujar Ratna. 


Komnas Perempuan menyebut, kasus tersebut telah menyebabkan penderitaan luar biasa dan disabilitas permanen pada korban. 


Selain mengalami dampak fisik yang berat, korban juga menghadapi penderitaan psikologis serta kerugian ekonomi yang mendalam. 


Berdasarkan pemantauan langsung di lapangan, Komnas Perempuan menemukan sejumlah fakta penting, di antaranya korban diduga mengalami pola kekerasan berulang selama masa penyekapan, mulai dari pemukulan menggunakan besi dan helm, luka akibat benda tajam, hingga tubuh yang disulut rokok. 


Akibat penganiayaan oleh Taufik Hidayat, korban mengalami kebutaan pada kedua mata, kesulitan berjalan, serta infeksi berat pada jaringan terbuka di area wajah dan kepala. 


Komnas Perempuan juga mencatat adanya dugaan upaya isolasi sosial terhadap korban. 


Pelaku disebut memutus akses komunikasi korban dengan keluarga dan memaksa korban menyampaikan informasi yang tidak sesuai kondisi sebenarnya kepada keluarga maupun tenaga medis. 


Selain itu, Komnas Perempuan mengapresiasi respons cepat tim medis Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung yang mencurigai adanya tindak kekerasan setelah menemukan pola luka tidak wajar pada korban. 


Temuan tersebut kemudian dikoordinasikan dengan pihak terkait untuk proses penyelamatan dan penanganan hukum. 


Komnas Perempuan juga menemukan adanya kendala pembiayaan layanan kesehatan akibat regulasi yang tidak menanggung biaya pengobatan korban tindak pidana melalui skema BPJS Kesehatan. 


Sementara untuk penanganan YTR, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) disebut mengalokasikan anggaran sebesar Rp 1,5 miliar serta bantuan jaminan hidup bagi keluarga korban. 


Komnas Perempuan turut mengungkap adanya informasi dari korban yang mengindikasikan dugaan kekerasan seksual selama masa penyekapan. Dugaan tersebut saat ini masih didalami oleh Polda Jabar. 


Komnas Perempuan mendesak seluruh pemangku kepentingan memastikan pemenuhan hak korban secara menyeluruh, mulai dari keadilan hukum, pemulihan medis dan psikologis jangka panjang, pemulihan ekonomi dan sosial, hingga perlindungan privasi selama proses hukum berlangsung. 


Selain itu, lembaga tersebut meminta media massa menjaga privasi dan martabat korban dalam setiap pemberitaan kasus tersebut. 


“Komnas Perempuan juga mendukung aparat penegak hukum untuk mendalami seluruh dugaan tindak pidana yang terjadi, termasuk dugaan kekerasan seksual, serta menerapkan tuntutan yang mencerminkan beratnya kekerasan yang dialami korban,” pungkasnya. (*/red)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top