Rabu, 24 Juni 2026

Kejagung Tolak Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya di Kasus MBG

Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi. 

JAKARTA, GebrakNasional.Com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menolak permohonan Justice Collaborator (JC) yang diajukan tersangka Sony Sonjaya (SS) dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). 


Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan, penyidik menyimpulkan Sony Sonjaya merupakan pelaku utama dalam perkara yang sedang disidik sehingga tidak memenuhi syarat untuk memperoleh status Justice Collaborator. 


"Yang bersangkutan merupakan pelaku utama. Kemudian yang kedua, yang bersangkutan harus mengakui perbuatannya. Nah, dalam pemeriksaan kemarin, memang belum ada yang dianggap oleh penyidik ya, menyatakan bahwa yang bersangkutan mengakui perbuatannya seperti yang disangkakan," ujar Syarief kepada wartawan, Selasa, 23 Juni 2026. 


"Atas dasar hal tersebut, ya kami belum bisa memenuhi permohonan Justice Collaborator atau menolak permohonan Justice Collaborator dari tersangka SS," imbuhnya. 


Kejagung menyimpulkan bahwa Sony merupakan pihak yang paling bertanggung jawab dalam hal penentuan atau verifikasi titik-titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). 


Menurut Syarief, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi seseorang untuk dapat ditetapkan sebagai Justice Collaborator sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban serta Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011. 


Dua syarat utama tersebut adalah pemohon bukan pelaku utama dan mengakui perbuatannya. 


"Yang pertama, yang bersangkutan bukan merupakan pelaku utama. Yang kedua, yang bersangkutan mengakui perbuatannya. Nah, itu dua syarat utama yang harus dipenuhi oleh seorang justice collaborator," kata Syarief. 


Meski menolak JC yang diajukan, Kejagung menegaskan, penyidik tetap menghargai seluruh informasi yang disampaikan Sony selama pemeriksaan. Informasi tersebut akan didalami untuk membantu mengungkap perkara secara lebih terang. 


"Semua informasi yang disampaikan oleh yang bersangkutan kepada penyidik sangat kami hargai dan itu bisa digunakan untuk membuat terang kasus ini," ujarnya. 


Diketahui sebelumnya, Sony Sonjaya mengajukan diri sebagai Justice Collaborator melalui kuasa hukumnya, Krisna Murti, pada Senin, 08 Juni 2026. 


Menurut pihak kuasa hukum, pengajuan tersebut dilakukan sebagai bentuk kerja sama dengan penyidik untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara korupsi tata kelola program MBG. (*/red)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top