Sabtu, 20 Juni 2026

Bupati Kotabaru Digugat Class Action Senilai 22 Milyar Terkait Belum Dibayarkannya Ganti Rugi Lahan Tahap II Bandara Gusti Syamsir Alam


Kotabaru Kalsel // GebrakNasional.Com – Bupati Kotabaru resmi digugat melalui mekanisme gugatan perwakilan kelompok (class action) oleh sekelompok masyarakat yang mengaku sebagai pemilik sah lahan yang digunakan untuk pembangunan dan pengembangan Bandara Gusti Syamsir Alam Kotabaru sejak tahun 1982. Gugatan tersebut telah terdaftar di Pengadilan Negeri Kotabaru dengan Nomor Perkara 13/Pdt.G/2026/PN.Ktb, dengan nilai tuntutan ganti rugi materiil dan immateriil sebesar Rp22 miliar. Sidang perdana perkara tersebut dijadwalkan berlangsung pada 08 Juli 2026 dan terbuka untuk umum.(Sabtu, 20 Juni 2026) 

Selain Bupati Kotabaru, gugatan tersebut juga ditujukan kepada Kepala Bandara Gusti Syamsir Alam Kotabaru serta Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Kotabaru. Sementara itu, Gubernur Kalimantan Selatan, Camat Pulau Laut Utara, dan Kepala Desa Stagen turut dicantumkan sebagai Turut Tergugat dalam perkara tersebut.

Kuasa Hukum Para Penggugat, Advokat Agusaputra Wiranto, menjelaskan bahwa kelompok masyarakat yang mengajukan gugatan tersebut merupakan pemilik sah atas lahan yang digunakan untuk pembangunan dan pengembangan Bandara Gusti Syamsir Alam Kotabaru.

Menurut Agusaputra Wiranto, pernyataan tersebut tidak disampaikan tanpa dasar hukum dan bukti yang kuat. Ia menjelaskan bahwa legalitas kepemilikan lahan milik kelompok masyarakat yang masuk dalam kategori Tahap II telah memperoleh pengesahan melalui Penetapan Yang Mulia Hakim Pengadilan Negeri Kotabaru, A.M. Nasution, pada tahun 1983.

“Legalitas kepemilikan lahan milik kelompok masyarakat yang masuk dalam Tahap II telah ditetapkan oleh Yang Mulia Hakim Pengadilan Negeri Kotabaru atas nama A.M. Nasution pada tahun 1983. Hingga saat ini dokumen legalitas tersebut tidak pernah dibatalkan oleh pihak mana pun,” ujar Agusaputra Wiranto.

Lebih lanjut, Agusaputra menjelaskan bahwa setelah adanya penetapan tersebut, berbagai rapat telah dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Kotabaru pada tahun 1984 guna membahas dan menentukan besaran ganti rugi yang harus dibayarkan kepada para pemilik lahan yang lahannya digunakan untuk pembangunan dan pengembangan Bandara Gusti Syamsir Alam Kotabaru.

Selain itu, terdapat pula surat dari DPRD Kabupaten Kotabaru yang menekankan agar pihak-pihak terkait segera menyelesaikan kewajiban pembayaran ganti rugi kepada masyarakat yang berhak menerimanya.

Tidak hanya itu, menurut Agusaputra Wiranto, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia juga pernah mengeluarkan surat yang pada pokoknya menekankan agar permasalahan ganti rugi lahan milik kelompok masyarakat tersebut segera diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Lebih lanjut, Agusaputra menyampaikan bahwa Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM RI) pada masa kepemimpinan Baharuddin Lopa, yang juga dikenal sebagai Mantan Jaksa Agung Republik Indonesia, turut memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut. Dalam berbagai korespondensi dan rekomendasinya, Komnas HAM RI menekankan agar hak-hak masyarakat atas ganti rugi lahan yang digunakan untuk pembangunan dan pengembangan Bandara Gusti Syamsir Alam Kotabaru dapat segera diselesaikan.

“Berbagai dokumen resmi dari pemerintah daerah, DPRD, Kementerian Dalam Negeri, hingga Komnas HAM RI menunjukkan bahwa persoalan ganti rugi lahan ini telah lama diketahui oleh para pihak terkait. Namun hingga saat ini hak-hak kelompok masyarakat tersebut masih belum terpenuhi secara tuntas,” kata Agusaputra.


Menurutnya, gugatan class action yang diajukan ke Pengadilan Negeri Kotabaru merupakan upaya hukum untuk memperoleh kepastian hukum sekaligus memperjuangkan hak-hak masyarakat yang selama puluhan tahun menunggu penyelesaian pembayaran ganti rugi atas lahan yang digunakan untuk kepentingan pembangunan bandara.

Perkara ini diperkirakan akan menjadi perhatian publik karena menyangkut tuntutan ganti rugi senilai Rp22 miliar serta berkaitan dengan hak-hak masyarakat atas lahan yang digunakan untuk pembangunan fasilitas publik strategis di Kabupaten Kotabaru.

Sidang perdana yang akan digelar pada 08 Juli 2026 di Pengadilan Negeri Kotabaru akan menjadi tahapan awal bagi para pihak untuk menyampaikan dan membuktikan dalil-dalil hukum masing-masing. Sementara itu, seluruh dalil yang diajukan dalam gugatan masih akan diuji dan diperiksa lebih lanjut dalam persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Guntur)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top