Banjarbaru // GebrakNasional.com – Pelapor dalam perkara dugaan penggunaan gelar akademik yang dipersoalkan, Dedi Ramdany, S.H, menyampaikan kritik terhadap penanganan Laporan Polisi nomor : LP/B/120/VIII/2025/SPKT/Polda Kalimantan Selatan tanggal 15 Agustus 2025 Terlapor a.n Aspihani Ideris dan Laporan Polisi nomor :
LP/B/121/VIII/2025/SPKT/Polda Kalimantan Selatan tanggal 15 Agustus 2025 Terlapor a.n Wijiono yang saat ini masih ditangani Subdit II Fismondev Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan.
Menurut Dedi, perkembangan perkara yang dilaporkan terhadap Ketua Umum P3HI (Perkumpulan Pengacara Dan Penasehat Hukum Indonesia) serta Sekjend nya tersebut sejak Agustus tahun 2025 silam, dinilai belum memberikan kepastian hukum. Ia berharap penyidik dapat mempercepat proses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
"Penyelidikan ini sudah berjalan sangat lamban, selama ini kami sudah mengetahui bahwa Para Terlapor dilindungi oleh Eks. Direskrimsus yaitu Gafur Siregar karena memiliki hubungan yang sangat dekat, namun berhubung beliau sudah mutasi ke Mabes Polri maka Kami mendesak kepada Krimsus Subdit II memberikan kepastian hukum dan juga terhadap penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Dedi di Banjarbaru, Rabu (5/8/2026).
Berdasarkan surat pemberitahuan hasil penyelidikan Ditreskrimsus Polda Kalimantan Selatan tertanggal 31 Juli 2026, penyidik menyampaikan bahwa sejumlah saksi telah dimintai keterangan dalam proses penyelidikan.
Dalam surat tersebut juga dijelaskan bahwa penyidik telah melakukan klarifikasi terhadap berbagai pihak yang berkaitan dengan perkara, termasuk pelapor, sejumlah saksi, pihak perguruan tinggi, LDDIKTI, Ketua organisasi Profesi, serta instansi terkait.
Selain itu, penyidik menyatakan akan melanjutkan proses penyelidikan sesuai rekomendasi hasil gelar perkara.
Bagi Dedi, isi surat tersebut menunjukkan bahwa perkara belum dihentikan dan masih terus diproses oleh penyidik.
"Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun kami berharap tindak lanjut penyelidikan dilakukan secara maksimal sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum," katanya.
Dedi juga meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas laporannya hingga melakukan penangkapan serta penahanan terhadap Terduga Pelaku sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penggunaan gelar akademik yang dipersoalkan oleh pelapor dan mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Hingga kini, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap seluruh keterangan dan dokumen yang telah diperoleh.
Sementara itu, berdasarkan surat pemberitahuan hasil penyelidikan yang diterima pelapor, Ditreskrimsus Polda Kalimantan Selatan menegaskan bahwa penyelidikan akan terus dilanjutkan sesuai rekomendasi gelar perkara.
Kasus tersebut hingga saat ini masih berada pada tahap penyelidikan. Belum ada penetapan tersangka maupun putusan pengadilan yang menyatakan adanya pihak yang bersalah.
M. Hafidz Halim, S.H. selaku saksi dalam perkara ini menjelaskan bahwa Pihaknya sudah cukup kuat memegang alat bukti, ia juga mendesak Penyidik Krimsus Polda Kalsel agar menaikkan status Hukum Para Terlapor karena meresahkan masyarakat Kalimantan Selatan. (Guntur/Red)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar