Serang // GebrakNasional.com – Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap aman dan kondusif, personel Polsek Serang Polresta Serang Kota melaksanakan patroli malam untuk mengantisipasi balap liar, tawuran, serta tindak pidana C3 (Curat, Curas dan Curanmor) di wilayah hukum Polsek Serang, Minggu (6/6/2026).
Kegiatan patroli dipimpin oleh Kapolsek Serang AKP Zaeni Aji Bakhtiar, S.I.K., M.I.K. dengan melibatkan personel Polsek Serang. Patroli menyasar sejumlah lokasi yang dinilai rawan terjadinya gangguan kamtibmas, seperti lokasi balap liar, titik kumpul kelompok pemuda, pusat keramaian masyarakat, objek vital perbankan, serta jalur-jalur yang berpotensi menjadi sasaran pelaku kejahatan jalanan.
Sebelum pelaksanaan patroli, Kapolsek Serang melalui Ps. Kanit Intelkam Polsek Serang IPDA Joko Prasetyo, S.H. memberikan arahan kepada personel agar selalu mengutamakan keselamatan, meningkatkan kewaspadaan, serta mengedepankan tindakan preventif dan humanis dalam pelaksanaan tugas di lapangan.
Adapun rute patroli meliputi Alun-alun Kota Serang, Traffic Light Ciceri, Stadion Maulana Yusuf, Tol Lama, Terowongan Unyur, Terowongan Trondol, Jalan Ayip Usman, Jembatan Ciawi Kebon Jahe, kawasan eks Giant Express, Traffic Light Sempu, Bundaran Ciceri, serta area sekitar MAN 1 dan MAN 2 Kota Serang.
Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Yudha Satria, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Serang AKP Zaeni Aji Bakhtiar, S.I.K., M.I.K. menyampaikan bahwa kegiatan patroli rutin pada malam hingga dini hari merupakan langkah preventif untuk mencegah berbagai potensi gangguan kamtibmas yang dapat meresahkan masyarakat.
“Patroli ini bertujuan untuk menekan angka kriminalitas, mencegah aksi balap liar dan tawuran, serta memberikan rasa aman kepada masyarakat yang masih beraktivitas pada malam hari. Kehadiran polisi di lapangan diharapkan mampu menciptakan situasi yang aman dan kondusif,” ujar Kapolsek.
Selama pelaksanaan patroli, personel juga memberikan imbauan kamtibmas kepada masyarakat dan kelompok pemuda yang ditemui agar tidak melakukan aktivitas yang dapat mengganggu ketertiban umum maupun membahayakan keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.
(Wie)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar