Serang // GebrakNasional.com – Menindaklanjuti pemberitaan media online terkait dugaan pungutan liar (pungli) terhadap sopir truk di kawasan PT KHS, Kampung Cimiung, Desa Beberan, Kecamatan Ciruas, jajaran Polsek Ciruas bergerak cepat melakukan pengecekan dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket), Minggu (5/4/2026) malam.
Kapolsek Ciruas Kompol Salahudin, S.Sos., M.Si. bersama anggota Reskrim, Intelkam, serta Bhabinkamtibmas Desa Beberan turun langsung ke lokasi untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
Dari hasil pengecekan di lapangan, petugas memperoleh sejumlah keterangan dari pihak terkait. Penjaga parkir truk berinisial Sdr. Malem mengakui bahwa dirinya menjaga area parkir di kawasan tersebut, khususnya pada malam hari. Ia menjelaskan bahwa kendaraan truk yang parkir dapat mencapai waktu hingga tiga hari, umumnya sejak Jumat malam hingga Senin.
“Biaya yang diberikan oleh sopir bersifat sukarela dan bervariasi, mulai dari Rp20.000 hingga Rp70.000, tergantung lama parkir,” ungkapnya.
Sementara itu, salah satu sopir truk, Sdr. Samaja, menyampaikan bahwa dirinya memarkirkan kendaraan di lokasi tersebut tanpa adanya paksaan maupun tarif yang ditentukan secara tetap.
Di sisi lain, pemilik kawasan PT KHS, Sdr. H. Darman, menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memerintahkan maupun melarang aktivitas penitipan truk di lahannya. Namun demikian, ia selalu mengingatkan agar tidak ada praktik yang melanggar hukum, termasuk pungutan liar.
Kapolsek Ciruas menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan pemantauan dan pembinaan guna mencegah potensi pelanggaran hukum.
“Kami telah memberikan imbauan kepada penjaga parkir agar tidak melakukan pungutan yang mengarah pada praktik pungli. Apabila ditemukan pelanggaran, tentu akan kami tindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kapolsek.
Langkah cepat ini merupakan bentuk respons Polri dalam menjaga situasi kamtibmas serta memastikan tidak adanya praktik yang merugikan masyarakat, khususnya para sopir angkutan barang. (Wie)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar