![]() |
| Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni. |
JAKARTA, GebrakNasional.Com - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni menyampaikan kronologi dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum yang mengaku sebagai utusan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Sahroni, peristiwa bermula ketika seorang perempuan datang ke DPR dan meminta bertemu dengannya.
Dalam pertemuan itu, kata dia, pelaku mengaku utusan Pimpinan KPK yang ditugaskan meminta uang sebesar Rp 300 juta.
“Jadi kronologisnya, ada seorang ibu datang ke DPR dan meminta bertemu saya. Kemudian saya temui dan dia mengaku utusan dari Pimpinan KPK dan di situ dia meminta uang senilai Rp 300 juta untuk dukungan Pimpinan KPK. Saya langsung cek ke KPK dan KPK menyangkal ada utusan tersebut,” kata Sahroni kepada wartawan, Jumat, 10 April 2026.
Setelah memastikan bahwa tidak ada utusan resmi dari KPK, Sahroni kemudian berkoordinasi dengan KPK dan Kepolisian.
“KPK kemudian melakukan koordinasi dengan Polda Metro Jaya, dan setelahnya saya melapor terkait kasus ini ke Polda Metro Jaya. Saya kemudian bekerjasama dengan Polda Metro Jaya dan KPK untuk menangkap orang ini dengan memberikan uang tersebut di rumahnya,” ujarnya.
Namun, Sahroni tidak menjelaskan ancaman apa yang disampaikan pelaku ketika meminta uang sebesar Rp 300 juta tersebut.
Diketahui sebelumnya, Sahroni melaporkan dugaan pengancaman dan pemerasan oleh empat orang yang mengaku sebagai pegawai KPK ke Polda Metro Jaya.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, laporan tersebut diterima pada Kamis malam, 09 April 2026.
"Benar. Polda Metro Jaya juga baru menerima kemarin malam 9 April 2026 sekira pukul 22.00 WIB dari salah satu anggota DPR RI berinisial AS,” kata Budi, Jumat, 10 April 2026.
Dalam laporan tersebut, korban mengaku dimintai uang Rp 300 juta oleh para pelaku yang mengatasnamakan lembaga publik dan mengklaim dapat mengurus suatu perkara.
“Penyerahan uang yang diminta kepada korban sebanyak Rp 300 juta, sehingga dilaporkan oleh yang bersangkutan sebagai korban kepada Polda Metro Jaya,” ujarnya.
Budi mengatakan, pihaknya juga menerima informasi dari KPK terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap pimpinan lembaga tersebut.
Saat ini, kata dia, pihaknya masih mendalami kasus tersebut dengan mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi.
“Beri waktu kepada teman-teman penyidik untuk mendalami,” ujarnya.
Sementara itu, tim gabungan KPK dan Polda Metro Jaya sebelumnya telah menangkap empat orang yang diduga mengaku sebagai pegawai KPK gadungan di wilayah Jakarta Barat, Kamis malam.
Sementara itu, Juru Bicara (Jubir)!KPK, Budi Prasetyo mengatakan, dalam penangkapan tersebut, tim turut mengamankan barang bukti berupa uang sebesar 17.400 dollar Amerika Serikat (AS).
Menurutnya, para pelaku menggunakan modus mengaku sebagai utusan pimpinan KPK yang diperintahkan untuk meminta sejumlah uang kepada anggota DPR.
“Diduga permintaan ini bukan yang pertama kalinya,” ujarnya.
Dia menegaskan, pegawai KPK dilarang menjanjikan atau menerima, apalagi meminta imbalan dalam bentuk apa pun.
“KPK tidak pernah menunjuk organisasi atau lembaga mana pun sebagai ‘perpanjangan tangan’, mitra, konsultan, pengacara, maupun perwakilan dari KPK. KPK juga tidak pernah menerbitkan ataupun bekerja sama dengan media yang memakai nama KPK atau yang mirip dengan KPK,” jelasnya. (*/red)

Tidak ada komentar:
Tulis komentar