![]() |
| Kajari Karo, Danke Rajagukguk. |
Oleh: Jannus TH Siahaan
Vonis bebas murni yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan terhadap Amsal Christy Sitepu pada awal April 2026, bukan hanya soal kemenangan bagi seorang videografer sekaligus pekerja kreatif.
Vonis tersebut juga kemenangan nalar keadilan sekaligus lonceng kematian bagi nalar usang dan arogansi birokrasi penegakan hukum yang selama ini acapkali menghantui masyarakat di daerah.
Kasus bermula dari hal sederhana, yakni tawaran jasa pembuatan video profil desa oleh Amsal Sitepu.
Namun, melalui tangan dingin Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo di bawah kepemimpinan Jaksa Danke Rajagukguk, proyek kreatif ini dipaksa masuk ke dalam “kotak gelap” tindak pidana korupsi dengan tuduhan penggelembungan anggaran yang tidak masuk akal.
Dalam tawarannya, Amsal Sitepu membanderol harga Rp 30 juta per desa untuk karya audio-visual yang mencakup riset, penulisan naskah, pengambilan gambar, hingga penyuntingan akhir.
Namun kacamata kuda aparat penegak hukum di daerah justru melihatnya sebagai kejahatan karena auditor Inspektorat Kabupaten Karo dengan sadar "menolkan" nilai dari ide dan proses kreatif.
Walhasil, dalam dakwaannya, jaksa bersikeras bahwa harga wajar video tersebut hanyalah Rp 24,1 juta, sehingga selisih Rp 5,9 juta per desa dianggap sebagai kerugian negara.
Logika ini sangat berbahaya karena mengabaikan fakta bahwa dalam ekonomi kreatif, nilai karya ditentukan oleh kesepakatan intelektual.
Menghargai proses brainstorming, dubbing, dan editing dengan angka nol rupiah adalah bentuk pelecehan terhadap intelektualitas manusia, tidak hanya pekerja kreatif.
Jika cara pandang “aneh” ini terus dipelihara, jutaan pekerja kreatif di negeri ini akan hidup dalam ketakutan.
Setiap senyum kepuasan klien dalam kontrak pengadaan barang dan jasa pemerintah bisa berubah menjadi jeruji besi hanya karena auditor tidak memahami bahwa kreativitas tidak bisa dihitung dengan kalkulator ala toko bangunan.
Bahkan, kekeliruan Kejari Karo bukan hanya soal ketidakpahaman terhadap industri kreatif, tapi juga menyentuh aspek profesionalisme yang sangat mendasar.
Penanganan kasus ini menunjukkan adanya pola "Parcok" atau Parkir Cokot, modus di mana perkara didiamkan cukup lama sebelum akhirnya "dicokot" untuk memenuhi target kinerja atau kepentingan tertentu.
Amsal Sitepu yang sudah menyelesaikan pekerjaannya sejak tahun 2022 tiba-tiba dijadikan tersangka pada akhir 2025, tanpa dasar audit yang kredibel.
Padahal, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK), kewenangan mutlak untuk menghitung kerugian negara berada di tangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Celakanya, Kejari Karo tampak terlalu bernafsu memaksakan Pasal korupsi terhadap penyedia jasa yang sama sekali tidak memiliki otoritas atas anggaran negara.
Penyelenggara negara yang seharusnya diawasi justru seolah luput dari bidikan tajam para Jaksa tersebut.
Sorotan tajam dari Komisi III DPR RI dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) mengungkap tabir yang jauh lebih gelap.
Munculnya variabel "Paha" atau penyalahgunaan fasilitas aset daerah mendadak menjadi perhatian kita semua.
Informasi mengenai bantuan mobil mewah seperti Toyota Fortuner, Nissan Grand Livina, hingga Kijang Innova dari Bupati Karo kepada Kejari Karo menimbulkan kecurigaan publik.
Pertanyaannya, apakah fasilitas-fasilitas ini yang membuat taji Kejaksaan menjadi tumpul ke atas, tapi sangat tajam ke bawah.
Ketika institusi penegak hukum menerima hibah dari pihak yang seharusnya diawasi, netralitas dan independensi hukum justru berada di titik nadir.
Sangat ironis melihat aparat begitu gigih mengejar videografer atas selisih harga jutaan rupiah, sementara dugaan aliran fasilitas dari penguasa daerah diterima dengan tangan terbuka.
Hubungan tidak lazim antara pemerintah daerah dan lembaga hukum inilah yang seringkali menjadi akar dari mengapa penegakan hukum di negeri ini sangat selektif alias tebang pilih.
Arogansi institusional ini mencapai puncaknya ketika Kejari Karo mencoba membangun narasi propaganda yang menyesatkan publik.
Kesalahan administratif dalam surat resmi mengenai status penahanan Amsal, yang oleh Kajari Danke Rajagukguk hanya disebut sebagai "salah ketik," tentu menjadi penghinaan terhadap akal sehat hukum.
Membedakan antara pengalihan penahanan dan penangguhan penahanan adalah kompetensi dasar bagi seorang Jaksa.
Sehingga dalih salah ketik tersebut menjadi bentuk ketidakmampuan dalam mempertanggungjawabkan perampasan kemerdekaan seseorang secara serampangan.
Lebih jauh lagi, adanya upaya intimidasi psikis terhadap Amsal selama di tahanan menunjukkan bahwa variabel "Paksa" dalam penegakan hukum masih eksis.
Insiden "Brownies Cokelat" yang diungkapkan di hadapan DPR menjadi bukti betapa rendahnya moralitas oknum aparat dalam memperlakukan warga negara yang tengah mencari keadilan.
Karena itu, putusan bebas dari PN Medan harus menjadi momentum untuk melakukan reorientasi reformasi Kejaksaan secara menyeluruh.
Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak boleh hanya berhenti pada tahap penarikan Kajari Karo dan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke Jakarta untuk sekadar menjalani klarifikasi.
Harus ada konsekuensi yuridis dan administratif yang tegas bagi mereka yang terbukti melakukan penuntutan yang dipaksakan tersebut.
Publik perlu diyakinkan bahwa asas persamaan di muka hukum berlaku bagi semua orang, termasuk bagi para Jaksa yang melanggar kode etik dan prosedur hukum.
Jika kesalahan fatal dalam penyusunan dakwaan dan manipulasi narasi hanya diganjar dengan pemindahan tugas, maka bibit-bibit kriminalisasi serupa akan terus tumbuh subur di pelosok-pelosok daerah lainnya.
Negara tidak boleh membiarkan oknum Jaksa menjadikan hukum sebagai alat perampok kas negara maupun alat penindas rakyat kecil.
Selain itu, reformasi Kejaksaan di daerah harus dilakukan segera untuk memutus rantai hubungan tidak lazim dengan penguasa lokal.
Sistem birokrasi Kejaksaan yang menganut sistem komando seharusnya bisa memastikan adanya pengawasan ketat dari tingkat pusat terhadap kebijakan penuntutan di daerah.
Kasus Amsal Sitepu membuktikan bahwa fungsi pengawasan internal seringkali gagal mendeteksi penyimpangan profesionalisme sebelum kasusnya meledak di ruang publik.
Keterlibatan masyarakat sipil, media, dan lembaga legislatif dalam mengawasi kinerja Kejaksaan menjadi syarat mutlak dalam menjaga masa depan negara hukum.
Tanpa kontrol eksternal yang kuat, wewenang besar Jaksa sebagai pengendali perkara berpotensi besar disalahgunakan untuk melayani kepentingan oknum.
Karena itu, publik tidak boleh lagi hanya menjadi penonton ketika hak-hak warga negara dirampas oleh ketidakmampuan aparat dalam memahami substansi hukum.
Bahkan jika kita melihat kasus Amsal dari perspektif sosiologi hukum, terlihat adanya jurang pemisah yang lebar antara teks Undang-Undang dengan realitas keadilan substantif.
Hukum pidana korupsi seharusnya menjadi upaya terakhir. Namun di Karo, hukum ini justru dijadikan senjata utama untuk mengkriminalisasi hubungan kontraktual yang sah.
Pekerjaan telah selesai, hasil video telah diterima dan digunakan oleh pihak desa, serta tidak ada keberatan administratif selama proses berlangsung.
Mengapa masalah selisih harga dalam kontrak perdata harus berujung pada tuntutan dua tahun penjara? Hal ini menunjukkan kegagalan aparat dalam memahami esensi perbuatan melawan hukum yang memerlukan adanya niat jahat.
Tanpa bukti permufakatan jahat, selisih harga hanyalah masalah perbedaan metode penilaian, bukan tindak pidana yang harus dibayar dengan kehancuran nama baik.
Ke depan, Pemerintah dan Kejagung harus segera merumuskan pedoman jasa kreatif yang jelas agar terdapat acuan objektif bagi auditor dan penegak hukum.
Perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual tidak boleh hanya berhenti di tataran slogan ekonomi kreatif nasional.
Tragedi ini adalah alarm bagi seluruh rakyat untuk tidak pernah berhenti mengawasi kinerja aparat.
Keadilan tidak turun dari langit secara cuma-cuma, tapi harus diperjuangkan melalui kritik yang tajam dan pengawasan publik tanpa henti.
Vonis bebas Amsal Sitepu adalah bukti bahwa kebenaran masih memiliki ruang untuk bernapas, meski harus melalui jalan yang sangat terjal.
Catatan pentingnya, pemulihan nama baik Amsal bukanlah titik selesai dari kasus ini, tapi hanya setengah dari proses keadilan.
Setengah lainnya adalah memastikan bahwa mereka yang bertanggung jawab atas penuntutan sembrono ini mendapatkan sanksi yang setimpal.
Dengan kata lain, kegagalan profesionalisme di Kejari Karo bukan hanya soal kekhilafan yang bisa diselesaikan dengan permintaan maaf, tapi cacat dalam sistem penegakan hukum yang menuntut adanya koreksi total agar tidak ada lagi anak bangsa yang karya kreatifnya dibalas dengan dinginnya lantai penjara.
Kejaksaan yang kuat bukan yang paling ditakuti karena kegarangannya mencari kesalahan, tapi yang paling dipercaya karena integritasnya.
Tanpa reformasi yang menyentuh akar masalah patologi di daerah seperti ini, ke depannya penegakan hukum di Indonesia akan tetap menjadi instrumen kekuasaan yang kian hari kian rakus.
Oleh karena itu, masyarakat Indonesia kini menanti tindakan tegas Jaksa Agung terhadap Danke Rajagukguk dan anak buahnya.
Pencopotan dan evaluasi total bukan lagi soal pilihan, tapi keharusan untuk menyelamatkan marwah institusi Kejaksaan.
Hanya dengan cara itulah, kepercayaan publik yang sempat runtuh di tanah Karo dapat dibangun kembali.
Bagi publik, kasus Amsal Sitepu ini harus dijadikan sebagai monumen dan momentum perlawanan akal sehat terhadap kesewenang-wenangan birokrasi hukum yang selama ini berkeliaran bak roh jahat di daerah-daerah.
Harapannya ke depan tidak ada lagi Amsal-Amsal lain yang harus menjadi korban dari ketidakbecusan aparat dalam menerjemahkan makna keadilan bagi para pejuang ekonomi kreatif di negeri ini. Semoga!
Penulis adalah pengamat sosial dan kebijakan publik.
Sumber: kompas.com

Tidak ada komentar:
Tulis komentar