Oleh: Antoni Putra
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang menegaskan bahwa hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai lembaga yang berwenang menghitung dan menetapkan kerugian negara menandai perubahan mendasar dalam lanskap pemberantasan korupsi di Indonesia.
Putusan ini tidak hanya menyentuh aspek normatif dalam Pasal 603 dan 604 KUHP Nasional, tetapi juga berpotensi mengubah ritme dan arah penegakan hukum korupsi secara signifikan.
Di tengah tuntutan pemberantasan korupsi yang cepat dan efektif, sentralisasi kewenangan ini menghadirkan konsekuensi yang tidak sederhana.
Dalam praktik hukum pidana korupsi, unsur “merugikan keuangan negara” bukan sekadar elemen tambahan, melainkan inti dari konstruksi delik.
Tanpa adanya kerugian negara yang nyata dan terukur, suatu perbuatan tidak dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi.
Dengan demikian, pembuktian mengenai kerugian negara menjadi titik krusial yang menentukan apakah suatu perkara dapat dilanjutkan ke tahap penuntutan dan pembuktian di pengadilan.
Karena posisinya yang demikian menentukan, perdebatan mengenai siapa yang berwenang menghitung kerugian negara menjadi tidak terelakkan.
Putusan MK hadir dengan tujuan memberikan kepastian hukum di tengah praktik yang selama ini membuka ruang bagi berbagai lembaga untuk melakukan perhitungan.
Namun, dalam upaya menyederhanakan kewenangan tersebut, putusan ini sekaligus memusatkan otoritas pada satu institusi.
Di sinilah letak persoalan mendasarnya: penyederhanaan tidak selalu identik dengan penguatan.
Dari Fleksibilitas Menuju Sentralisasi
Sebelum putusan MK, praktik penegakan hukum korupsi di Indonesia menunjukkan karakter yang relatif fleksibel.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), hingga unit akuntansi forensik internal aparat penegak hukum memiliki ruang untuk menghitung kerugian negara.
Dalam banyak perkara, hakim menerima hasil perhitungan tersebut sebagai alat bukti yang sah, sepanjang memenuhi standar profesionalitas dan dapat diuji secara terbuka di persidangan.
Fleksibilitas ini memberikan keuntungan praktis yang tidak kecil. Aparat penegak hukum tidak harus menunggu satu lembaga tertentu untuk memulai atau melanjutkan proses penyidikan.
Dalam situasi di mana kecepatan menjadi faktor penting dalam mengungkap jaringan korupsi, kondisi ini memberikan ruang gerak yang lebih adaptif.
Banyak perkara dapat ditangani secara lebih responsif, terutama ketika terdapat kebutuhan untuk segera menetapkan status hukum pihak-pihak yang terlibat.
Namun, fleksibilitas tersebut juga membawa konsekuensi berupa fragmentasi standar. Perbedaan metodologi audit, pendekatan perhitungan, hingga basis data yang digunakan sering kali menghasilkan angka kerugian negara yang tidak seragam.
Dalam situasi tertentu, hal ini membuka ruang perdebatan yang panjang di pengadilan dan berpotensi melemahkan konstruksi pembuktian.
Putusan MK kemudian mengakhiri pluralitas tersebut dengan menegaskan BPK sebagai satu-satunya otoritas yang berwenang.
Secara normatif, langkah ini sejalan dengan Pasal 23E UUD 1945 yang memberikan mandat kepada BPK untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
Dalam perspektif teori hukum, langkah ini dapat dipahami sebagai upaya memperkuat kepastian hukum.
M. Yahya Harahap dalam Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP (2006) menegaskan bahwa kepastian hukum merupakan pondasi utama dalam proses peradilan yang adil, terutama dalam hal pembuktian.
Meski demikian, sentralisasi kewenangan tidak serta-merta bebas dari risiko.
Ketika seluruh proses pembuktian kerugian negara bergantung pada satu institusi, sistem hukum menjadi sangat ditentukan oleh kapasitas, integritas, dan kecepatan lembaga tersebut.
Dengan demikian, sentralisasi tidak hanya menyederhanakan kewenangan, tetapi juga memindahkan risiko dari perbedaan standar menuju ketergantungan sistemik.
Implikasi terhadap Efektivitas Pemberantasan Korupsi
Perubahan paradigma tersebut tidak berhenti pada tataran normatif, tetapi segera menimbulkan implikasi praktis dalam penegakan hukum.
Dalam kondisi sebelumnya, aparat penegak hukum memiliki alternatif dalam memperoleh perhitungan kerugian negara. Kini, alternatif tersebut secara normatif tertutup, sehingga seluruh proses harus bertumpu pada BPK.
Salah satu dampak yang paling nyata adalah potensi perlambatan dalam penanganan perkara.
Dengan meningkatnya jumlah perkara korupsi, BPK akan menghadapi beban kerja yang semakin besar.
Dalam situasi tertentu, proses audit yang membutuhkan waktu tidak singkat dapat menghambat kelanjutan penyidikan.
Misalnya, dalam perkara yang melibatkan proyek pengadaan dengan nilai besar dan kompleksitas tinggi, keterlambatan audit dapat berimplikasi langsung pada tertundanya penetapan tersangka atau pelimpahan perkara ke pengadilan.
Ketergantungan pada satu pintu juga berpotensi menciptakan hambatan struktural dalam sistem penegakan hukum.
Ketika proses audit menjadi titik tunggu utama, ritme penyidikan tidak lagi sepenuhnya berada dalam kendali aparat penegak hukum.
Dalam praktik, kondisi ini dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk memperlambat proses hukum atau mengaburkan alur pembuktian.
Di sisi lain, putusan ini turut memengaruhi peran KPK yang selama ini dikenal memiliki kemampuan teknis melalui unit akuntansi forensik.
Kemampuan tersebut menjadi salah satu keunggulan dalam menangani perkara secara cepat dan presisi.
Dengan adanya pembatasan kewenangan ini, KPK harus bergantung pada hasil audit BPK, yang pada gilirannya mengubah karakter penegakan hukum dari model yang adaptif menjadi lebih prosedural.
Dalam kerangka utilitarianisme, Jeremy Bentham dalam An Introduction to the Principles of Morals and Legislation (1789) menegaskan bahwa hukum harus dinilai dari manfaatnya bagi masyarakat.
Dalam konteks pemberantasan korupsi, manfaat tersebut tercermin pada kemampuan hukum untuk menindak pelaku secara cepat, tepat, dan adil.
Ketika suatu aturan berpotensi memperlambat proses penegakan hukum, maka nilai kemanfaatannya perlu dievaluasi secara kritis.
Namun demikian, tidak semua implikasi bersifat negatif. Penegasan kewenangan BPK juga berpotensi meningkatkan kualitas pembuktian di pengadilan.
Dengan standar lebih seragam dan legitimasi konstitusional yang kuat, hasil audit BPK memiliki daya pembuktian yang lebih kokoh.
Hal ini dapat memperkecil ruang bagi terdakwa untuk mempersoalkan validitas perhitungan kerugian negara, sekaligus memperkuat posisi jaksa dalam membangun konstruksi perkara.
Menjaga Keseimbangan antara Kepastian dan Efektivitas
Putusan MK ini pada dasarnya mencerminkan pilihan kebijakan hukum antara dua nilai yang seringkali berhadapan: kepastian dan efektivitas.
Sebelum putusan, sistem cenderung fleksibel dengan berbagai sumber perhitungan kerugian negara, memungkinkan proses berjalan lebih cepat meskipun dengan risiko perbedaan standar.
Setelah putusan, sistem menjadi lebih terpusat dengan standar tunggal, tetapi menghadapi tantangan dalam hal kecepatan dan kapasitas.
Dalam konteks ini, persoalan utama tidak terletak pada norma putusan itu sendiri, melainkan pada bagaimana putusan tersebut diimplementasikan.
BPK dituntut untuk meningkatkan kapasitas kelembagaan, baik dari sisi sumber daya manusia, infrastruktur audit, maupun mekanisme kerja, agar mampu menjawab kebutuhan penegakan hukum yang semakin kompleks.
Tanpa penguatan kapasitas tersebut, sentralisasi kewenangan justru berpotensi menjadi hambatan dalam pemberantasan korupsi.
Di sisi lain, diperlukan mekanisme koordinasi yang lebih terintegrasi antara BPK dan aparat penegak hukum.
Proses audit dan penyidikan harus berjalan dalam ritme yang selaras agar tidak saling menghambat.
Tanpa koordinasi yang efektif, sistem yang diharapkan memberikan kepastian justru dapat melahirkan ketidakefisienan.
Lebih jauh, putusan ini juga dapat dibaca sebagai cerminan kecenderungan politik hukum yang menekankan formalisasi dan penyeragaman dalam sistem pembuktian.
Pilihan ini memiliki nilai positif dalam menjaga konsistensi, tetapi sekaligus mengurangi ruang fleksibilitas yang selama ini menjadi kekuatan dalam menghadapi kejahatan korupsi yang terus berkembang.
Penulis adalah Pengajar di Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang.
Sumber: kompas.com

Tidak ada komentar:
Tulis komentar