![]() |
| Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso. |
JAKARTA, GebrakNasional.Com - Bareskrim Polri masih melakukan pengembangan kasus narkoba yang melibatkan bandar asal Nusa Tenggara Barat (NTB), Erwin Iskandar alias Ko Erwin.
Polisi pun menangkap Istri dan anak Ko Erwin.
"Tiga tersangka yang kami tangkap, yakni Virda Virginia Pahlevi, istri Ko Erwin, dan dua anaknya yang bernama Hadi Sumarho Iskandar dan Christina Aurelia," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, Kamis, 23 April 2026.
Ketiga Tersangka tersebut ditangkap di Kabupaten Sumbawa dan Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Satgas NIC Bareskrim Polri, dipimpin oleh Kombes Handik Zusen dan Kombes Kevin Leleury.
Eko Hadi mengatakan, ketiganya ditangkap atas dugaan pencucian uang hasil narkoba.
"Terkait kasus pencucian uang yang berkaitan dengan bisnis peredaran gelap narkoba yang dilakukan oleh bandar narkoba atas nama tersangka Erwin Iskandar alias Ko Erwin," ujarnya.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), di antaranya berupa rumah, ruko, gudang, sejumlah kendaraan, dan dokumen. (*/red)

Tidak ada komentar:
Tulis komentar