Kamis, 23 April 2026

Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Baru Korupsi Tambang PT AKT

Kejagung kembali menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus korupsi pengelolaan tambang ilegal di wilayah Kalimantan Tengah pada periode 2016-2025. 

JAKARTA, GebrakNasional.Com - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tambang ilegal terkait PT Amin Koalindo Tuhup (PT AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah. 


Ketiga tersangka baru itu, di antaranya HS (Handry Sulfian), BJW (Bagus Jaya Wardhana) dan HZM (Helmi Zaidan Mauludin). 


"Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan pengelolaan pertambangan PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah," ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman saat Konferensi Pers, Kamis malam, 23 April 2026. 


"Untuk itu, kami menetapkan tersangka sebanyak tiga orang pada hari ini, tiga orang," imbuhnya. 


HS diketahui menjabat sebagai Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung, Kalimantan Tengah. 


Ia diduga memberikan surat persetujuan berlayar kepada PT MCM dan perusahaan lainnya, meski mengetahui dokumen yang digunakan tidak sah. 


"Padahal tersangka HS mengetahui bahwa dokumen lalu lintas kapal yang memuat batu bara tersebut adalah milik AKT yang dijual menggunakan dokumen yang tidak benar," ujar Syarief. 


Kemudian tersangka BJW selaku Direktur PT AKT. Ia diduga bersama tersangka sebelumnya ST, menjalankan aktivitas penambangan dan penjualan batu bara secara ilegal. 


"Menggunakan dokumen beberapa perusahaan lain tanpa memiliki izin secara melawan hukum melakukan penambangan batu bara dan melakukan ekspor," ujarnya. 


Tersangka terakhir HZM, selaku General Manager PT OOOWL Indonesia. Ia bersama tersangka ST beserta perusahaan afiliasinya melakukan pembuatan dokumen Certificate of Analysis (COA) hasil uji laboratorium batu bara yang bersumber dari tambang wilayah PKP2B PT AKT.  


Tersangka HZM disebut membuat laporan verifikasi yang tidak sesuai fakta dengan mencantumkan asal-usul batu bara seolah berasal dari perusahaan lain yang memiliki izin resmi. 


"Demikian meloloskan hasil tambang dari PT AKT tersebut yang telah diterminasi dengan cara membuat laporan hasil verifikasi yang tidak sesuai dengan sebenarnya dan mencantumkan asal-usul barang dengan nama perusahaan lain," tuturnya. 


Diketahui sebelumnya, Kejagung menetapkan pengusaha Samin Tan (ST) sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan tambang ilegal terkait PT Amin Koalindo Tuhup (AKT). Samin Tan langsung ditahan sejak Jumat, 27 Maret 2026. 


PT AKT diduga melakukan penyimpangan pengelolaan tambang sejak izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dicabut pada 2017. 


PT AKT ternyata masih melakukan kegiatan tambang hingga tahun 2025. 


Pengusaha Samin Tan melalui PT AKT dan afiliasinya diduga melakukan perbuatan melawan hukum melakukan pertambangan sekaligus penjualan hasil tambang menggunakan dokumen perizinan ilegal. 


Dokumen itu diperoleh bekerja sama dengan penyelenggara negara. 


Perbuatan hukum Samin Tan membuat kerugian terhadap keuangan negara sekaligus perekonomian negara. Adapun Kejagung masih menghitung kerugian negara ini. 


Atas perbuatannya, Samin Tan dijerat dengan Pasal 603 dan/atau Pasal 604 Jo Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*/red) 

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top