Kamis, 23 April 2026

Eks Kepala KSOP Terima Setoran dari Samin Tan, Loloskan Kapal Batu Bara

Kejagung menggelar konferensi pers kasus dugaan korupsi penyimpangan izin usaha pertambangan PT AKT, Kamis malam, 23 April 2026. 


JAKARTA, GebrakNasional.Com - Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil mengungkap peran Eks Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung, berinisial HS, dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan izin usaha pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT). 


Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, HS menjadi salah satu dari tiga tersangka baru yang ditetapkan dalam pengembangan perkara. 


"Pada intinya, tersangka HS selaku Kepala KSOP Rangga Ilung memberikan surat persetujuan berlayar kepada PT MCM dan perusahaan lainnya. Padahal tersangka HS mengetahui bahwa dokumen lalu lintas kapal yang memuat batu bara tersebut adalah milik AKT yang dijual menggunakan dokumen yang tidak benar," ujar Syarief saat Konferensi Pers, di Gedung Kejagung, Jakarta, Kamis malam, 23 April 2026. 


Menurut Syarief, batu bara yang diangkut berasal dari PT AKT, tetapi dijual menggunakan dokumen milik perusahaan lain. 


Tak hanya itu, HS juga diduga menerima uang bulanan secara ilegal dari perusahaan yang terafiliasi dengan Samin Tan selaku beneficial owner PT AKT. 


Penerimaan uang tersebut diduga membuat HS tidak menjalankan kewajibannya untuk memeriksa laporan hasil verifikasi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai syarat penerbitan surat perintah berlayar. 


Padahal, izin tambang PT AKT telah diterminasi sejak 2017, sehingga aktivitas pertambangan dan distribusi batu bara seharusnya tidak lagi berlangsung. 


“Sehingga pada saat itu, karena seperti yang kita ketahui bahwa izin tambang PT AKT itu sudah diterminasi pada tahun 2017. Sehingga selama itu tidak ada lagi pengawasan dari tempat lain, yang ada di situ adalah KSOP," tutur Syarief. 


Dengan tidak dilakukannya pengawasan secara benar, aktivitas pengangkutan batu bara dari tambang yang izinnya telah dicabut tetap dapat berjalan. 


Selain HS, penyidik juga menetapkan dua tersangka lain, yakni BJW selaku Direktur PT AKT dan HZM selaku General Manager PT OOWL Indonesia. Ketiganya diduga bekerja sama dalam meloloskan hasil tambang ilegal melalui penggunaan dokumen yang tidak sesuai dan manipulasi laporan verifikasi. 


Saat ini, para tersangka telah ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Cipinang. 


"Bahwa para tersangka tersebut disangka melanggar Pasal 603 dan subsidair 604 (UU Tipikor), sama seperti yang lain," kata Syarief. 


Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara korupsi yang menjerat Samin Tan. 


Dalam proses penyidikan, tim Jampidsus juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah kantor KSOP di Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah. 


Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita berbagai dokumen pelayaran serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan praktik korupsi tersebut. (*/red)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top