Sabtu, 07 Februari 2026

Prabowo Teken Perpres Kenaikan Gaji Hakim Ad Hoc

Presiden Prabowo Subianto

JAKARTA, GebrakNasional.Com - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi mengatakan, Peraturan Presiden (Perpres) mengenai kenaikan gaji Hakim Ad Hoc telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.


Hal tersebut disampaikan Prasetyo saat ditanya wartawan mengenai adanya Hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT), padahal pemerintah sudah menaikkan tunjangannya.


"Sudah, sudah (ditandatangani perpresnya). Tinggal kita berlakukan," ujar Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 06 Februari 2026.


Kendati demikian, Prasetyo belum mengungkap lebih detail terkait angka kenaikan yang diperoleh Hakim Ad Hoc.


"Secara persis sih ndak (sama angkanya), tapi tidak jauh berbeda," kata Prasetyo.


Diketahui sebelumnya, Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc Indonesia (FSHA) mengadu ke Komisi III DPR soal kesejahteraan Hakim Ad Hoc.


Mereka mengeluhkan pendapatan para Hakim Ad Hoc yang hanya diperoleh dari tunjangan kehormatan, tidak ada gaji pokok maupun tunjangan lain.


"Hakim Ad Hoc itu sumber penghasilannya hanya tunjangan kehormatan itu. Tidak punya gaji pokok, tidak punya tunjangan apapun yang berkaitan dengan tugas pokok fungsinya," kata Juru Bicara FSHA, Ade Darussalam dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III, Rabu, 14 Januari 2026.


Perubahan terkait tunjangan kehormatan Hakim Ad Hoc, kata Ade, terakhir terjadi pada 2013 atau 13 tahun yang lalu. Setelah itu, tidak ada lagi perubahan maupun penyesuaian terkait tunjangan kehormatan Hakim Ad Hoc. 


Bahkan Ade mengungkap, Hakim Ad Hoc hanya menerima tunjangan transportasi kehadiran sekitar Rp 40.000 per hari.


"Jadi mohon atensi atau perhatian dari lembaga yang barangkali ikut bahkan mungkin menginisiasi terlibat berdirinya atau hadirnya Hakim Ad Hoc di tengah-tengah apa namanya bernegara kita ini," ujar Ade.


Anggota Komisi III DPR, Safaruddin pun menilai Hakim Ad Hoc juga seharusnya menerima tunjangan yang sama seperti Hakim karier.


"Tugas Hakim Ad Hoc ini sama beratnya dengan Hakim karier. Maka tunjangan dan fasilitasnya juga harus setara dengan Hakim karier," kata Safaruddin dalam RDPU tersebut.


Menurutnya, FSHA perlu menyampaikan angka konkret terkait tunjangan hingga gaji Hakim Ad Hoc yang diharapkan.


Nantinya, angka tersebut bisa saja menjadi acuan dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2013 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Ad Hoc.


Bahkan, Safaruddin mendukung agar aturan mengenai gaji dan tunjangan Hakim diatur dalam regulasi setingkat Undang-Undang.


"Regulasi setingkat Undang-Undang akan memberikan kepastian hukum dan perlindungan yang lebih kuat bagi Hakim Ad Hoc," ujar Safaruddin. (*/red)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top