Serang // GebrakNasional.com - Unit Reskrim Polsek Kramatwatu ungkap kasus dugaan tindak pidana pidana Penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 KUHP. Di TKP Bengkel Per yang beralamatkan di Desa Serdang Kec. Kramatwatu pada, Senin (02/02/26).
Kronologis Kejadian :
Telah terjadi dugaan tindak pidana Penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 KUHP, yang diketahui terjadi pada hari Jum’at tanggal 02 Januari 2026, sekitar jam 21.20 Wib, di Bengkel Per yang beralamatkan di Desa Serdang Kec. Kramatwatu Kab. Serang, yang dilakukan oleh Sdr. Hartono Alias Gondrong dan Sdr. Ferdiansyah Susanto Alias Irdian, yang dimana pada awalnya pada tanggal 19 Desember 2025 Sdr. Agung mencari armada untuk mengangkut barang berupa barang-barang stainlis dan 1 buah Genset dengan cara memposting di Facebook, yang mana barang-barang tersebut akan di bawa dari Malang menuju Lampung, setelah Sdr. Agung memposting barang-barang tersebut, Sdr. Ferdiansyah Susanto Alias Irdian langsung menghubungi Sdr. Agung melalui WA yang tertera pada postingan Sdr. Agung untuk menawarkan Armada Jasa pengiriman barang, setelah berkomunikasi terjadi kesepakatan bahwa Ferdiansyah Susanto mempersiapkan 10 Armada diantaranya berupa 8 mobil truk, dan 2 mobil Truk Towing, kemudian 10 mobil truk tersebut melakukan perjalanan dari malang menuju lampung dengan estimasi perjalan dari tanggal 29 Desember 2025 sampai dengan 03 Januari 2026, kemudian pada tanggal 02 Januari 2026 8 armada truk yang membawa barang-barang sampai di lokasi tujuan yaitu di Natar prov Lampung, namun 2 armada Truk towing tidak sampai di lokasi tujuan Natar Lampung akan tetapi di gelapkan oleh Sdr. Ferdiansyah Susanto/ Iridian dengan cara di belokkan dan barang-barang tersebut diturunkan di Bengkel Per yang beralamatkan di Ds. Serdang Kec. Kramatwatu dan barang-barang tersebut di terima dan diatur oleh Sdr. Hartanto Alias Gondrong (orang suruhan Irdian) untuk di jual, atas dasar tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) dan melaporkan kejadian tsb ke Mapolsek kramatwatu.
Kronologis Penangkapan :
Berdasarkan cctv dilokasi dilakukan penyelidikan oleh unit reskrim sektor Kramatwatu yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Ipda Andri Setiawan S.H., M.H. terhadap pelaku Sdr. Hartono Alias Gondrong dimana pelaku menggunakan no luar negeri, pelaku berhasil diamankan di kontrakannya yang beralamatkan di Mustika Jaya, Bekasi Timur, sedangkan Sdr. Ferdiansyah Susanto Alias Irdian berhasil di amankan di Kontrakannya yang beralamatkan di Gunung Putri, Bogor.
Barang Bukti yang diamankan :
- 1 Unit Handphone Xiaomi Redmi 6A (HP Irdian)
- 1 Unit Handphone Infinix Hot 30i (HP Gondrong)
- 2 Lembar Surat jalan ekspedisi.
Pasal yang di terapkan Perkara dugaan tindak pidana Penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 KUHP.
Identitas Korban
N : Agung Bekti Mulianto
U : Lampung , 29-01-1987
P : Karyawan Swasta
A : Perum Griya Madu Permai RT/RW 032/012 Terbanggi besar, Lampung Tengah
Identitas Saksi
N : Wahyu Mukti Prianto
U : Lampung, 08-04-1981
P : Karyawan Swasta
A : Perum Griya Madu Permai RT/RW 032/012 Terbanggi besar, Lampung Tengah
Identitas Pelaku yang di amankan :
N : Ferdiansyah Susanto Alias Irdian
U : Jakarta, 24-11-1996
P : Belum/Tidak Bekerja
A : Kp. Kemang Gudang RT/RW 003/009 Kel/Ds. Kemang Kec. Kemang Kab. Bogor.
N : Hartono ALias Gondrong
U : Semarang, 24-01-1989
P : Wiraswasta
A : Mangkang kulon Kel/Ds. Mangkang Kulon Kec. Tugu Kota. Semarang,
(Wie)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar