Serang // GebrakNasional.com - Satreskrim Polresta Serang Kota dalam waktu singkat kurang dari 6 jam telah berhasil meringkus pelaku pembunuhan yang terjadi di Waringin Kurung.
Kapolresta Serang Kota Kombes Pol. Yudha Satria, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polresta Serkot Kompol Alfano Ramadhan, S.I.K., M.H., M.Si., menuturkan saat di gelar Press conference, bahwa pada hari Senin, 29 Desember 2025, sekira pukul 14.30 WIB, telah terjadi dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia atau pembunuhan di rumah korban yang beralamat di Kampung Sidilem, Desa Telagaluhur, Kecamatan Waringinkurung.
Peristiwa pembunuhan tersebut merupakan tetangga korban dengan inisial FA (42) berjenis kelamin Perempuan, warga Desa Telagaluhur, Waringinkurung.
Setelah melakukan olah TKP untuk mengumpulkan keterangan saksi dan alat bukti Personel Satreskrim Polresta Serkot melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku dengan inisial SU (21).
Kompol Alfano Ramadhan juga menambahkan bahwa Kejadian bermula ketika terduga pelaku mendatangi rumah korban dengan maksud mengambil keripik pisang untuk dijual. Setibanya di rumah korban dan setelah bertemu dengan korban, terjadi percakapan terkait uang hasil penjualan keripik pisang yang belum disetorkan oleh pelaku SU. Hal tersebut itu lah yang memicu emosi pelaku hingga secara spontan mengambil sebilah pisau yang berada di atas kulkas rumah korban dan melakukan penusukan terhadap korban.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka serius dan dinyatakan meninggal dunia. Korban selanjutnya dibawa ke RSUD Serang Drajat Prawira untuk penanganan lebih lanjut.
Motif dari tersangka SU melakukan pembunuhan adalah karena sakit hati kepada korban. Terang Kasat Reskrim Polresta Serkot Kompol Alfano Ramadhan.
Barang bukti yang sudah kita amankan baik itu pakaian yang dikenakan korban pakaian yang dikenakan pelaku yang ada bersimbah darah dan sebilah pisau yang digunakan untuk menusuk korban oleh pelaku SU.
Pelaku menusuk korban karena sakit hati dan dapat diketahui luka tusukan itu sendiri sebanyak kurang lebih 34 tusukan yang terdapat pada saat kami melakukan visum luar pada korban, lalu kemudian untuk pengungkapan ini sendiri kami telah berhasil mengungkap kurang lebih selama 6 jam.
Untuk proses Selanjutnya kami akan berkoordinasi kepada jaksa penuntut umum dan kami akan proses tuntas serta kami kawal sampai dengan persidangan. untuk pasal yang disangkakan yaitu pasal 338 KUHPidana, Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain diancam karena pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 338 KUH-Pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun penjara. Tutup Kasat Reskrim Polresta Serkot Kompol Alfano Ramadhan. (Wie/Red)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar