Makassar, Sulsel // Gebraknasional.com - CLAT Serahkan Dokumen Pendukung Tambahan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Aspirasi P3A Mantan Anggota DPR RI Muhammad Fauzi, Senin (01/12).
"Celebes Law And Transparency (CLAT) hari ini, Senin 1 Desember 2025, secara resmi menyerahkan bukti tambahan kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan terkait laporan dugaan tindak pidana korupsi Program Dana Aspirasi P3A yang diduga melibatkan mantan Anggota DPR RI Komisi V Fraksi Golkar Dapil Sulsel III, Muhammad Fauzi."
Penyerahan tambahan dokumen pendukung merupakan tindak lanjut dari pengaduan resmi CLAT yang telah disampaikan pada 22 Oktober 2025, Serta unjuk rasa pada tanggal 27 Oktober 2025, Dokumen pendukung tambahan yang diajukan memuat informasi pendukung serta data relevan dari berbagai sumber yang dinilai kredibel.
"Ketua Bidang Advokasi CLAT, Fahmi Sofyan Syahrir, Menegaskan bahwa penyerahan dokumen tambahan tersebut adalah komitmen organisasi dalam memastikan proses hukum berjalan secara objektif dan profesional."
“Bukti tambahan ini kami serahkan untuk memperkuat pendalaman dan verifikasi oleh pihak Kejati Sulsel. Kami percaya bahwa penanganan perkara ini harus dilakukan dengan transparan dan sesuai ketentuan hukum,” tegas Fahmi."
Sementara itu, Ketua Umum CLAT, Ray Gunawan, menyampaikan apresiasi atas langkah responsif Kejati Sulsel dalam menindaklanjuti pengaduan yang telah diajukan.
“Kami memberikan penghargaan sebesar-besarnya kepada Kejati Sulsel atas perhatian yang diberikan. CLAT akan terus mengawal proses penegakan hukum agar kasus dugaan penyimpangan Dana Aspirasi P3A ini dapat ditangani tuntas.
Harapan kami, Tambahan dokumen pendukung ini dapat membantu sehingga penanganan perkara dapat berjalan secara objektif, profesional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku ” ujar Ray.
CLAT menegaskan bahwa pengawasan publik dan peran masyarakat sipil sangat penting dalam memastikan tata kelola pemerintahan yang bersih serta bebas dari praktik korupsi. Sebagai bentuk komitmen Moral dan kelembagaan, CLAT menegaskan akan terus mengawal proses penyidikan dan perkembangan perkara ini hingga tuntas, Serta memastikan setiap dugaan penyimpangan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
(Guntur/Red)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar