Kamis, 11 Desember 2025

Aksi Arun Kalsel Geruduk Kantor Ditkrimsus Polda Kalsel Dengan Membawa 7 Tuntutan

Banjarmasin Kalsel // GebrakNasional.com - Aksi Arun Kalsel Depan Ditkrimsus Polda Kalsel, (Advokat Rakyat Untuk Nusantara) Ini Tuntutan Yang Di Bawa Oleh Arun Untuk Ditkrimsus Polda Kalsel, ( Selasa,Tanggal 9 Desember 2025)

Hafidz Halim (Bang Naga) Beserta Arun kalsel yang membawa 7 tuntutan dengan jelas ke Ditkrimsus Polda kalsel ini Tuntutan aksi nya,
Berlaku Objektif, Maka tentunya tidak ada kompromi dan tidak tebang pilih dalam menerapkan Penegakan Hukum yang berkaitan dengan Laporan Polisi nomor : LP/B/120/VIII/2025/SPKT/POLDA KALIMANTAN SELATAN tanggal 15 Agustus 2025 a.n ASPIHANI IDERIS terkait DUGAAN IJAZAH PALSU dan Laporan Polisi nomor: LP/B/121/VIII/2025/SPKT/POLDA KALIMANTAN SELATAN tanggal 15 Agustus 2025 a.n WIJIONO terkait DUGAAN GELAR PALSU.

 Menegakkan Hukum, Maka Penyelidik maupun Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Kalimantan Selatan harus melakukan secara Transparan, Profesional, dan Berpihak pada Kebenaran meskipun mengenal dekat dengan Pelaku Pemilik Ijazah Palsu dan Pemilik Gelar Palsu selaku orang yang dianggap Tokoh Banua oleh sebagian Manusia.

Menegaskan bahwa pendidikan adalah hak seluruh rakyat, bukan ruang bagi mafia pendidikan yang memperjualbelikan legitimasi akademik untuk meraup keuntungan pribadi, dan Pendidikan harus dijaga sebagai ruang meritokrasi, bukan pasar gelap bagi mereka yang ingin instan tanpa proses perjalanan panjang di Bangku Kuliah sebagaimana yang telah di alami oleh para Mahasiswa/Mahasiswi.

Mengingatkan bahwa masa depan daerah tidak boleh ditentukan oleh Ijazah Palsu, Gelar Instan atau Gelar Palsu, Praktik Curang yang dapat menciderai nilai Kejujuran dan Moralitas, apalagi Dugaan Ijazah Palsu S1 HUKUM UNDAR JOMBANG TAHUN 2010 milik ASPIHANI IDERIS telah dijadikan Pondasi untuk menjadi seseorang Dosen di Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al-Banjari (UNISKA MAB), juga IJAZAH tersebut dijadikan dasar menjadi Advokat bahkan menjadi Ketua Umum Advokat. pada Organisasi Advokat Perkumpulan Pengacara Dan Penasehat Hukum Indonesia (P3HI), selain itu Dugaan Gelar Palsu S2 MAGISTER HUKUM (MH) juga digunakan oleh WIJIONO untuk menjadi Sekretaris Jendral pada Organisasi Advokat Perkumpulan Pengacara Dan Penasehat Hukum Indonesia (P3HI).

Menindak Tegas perbuatan kedua Pelaku dikarenakan memiliki atau menggunakan Ijazah Palsu dan Gelar Palsu yang demi mementingkan keuntungan pribadi secara Komersial baik dalam membuat serta menandatangani sertifikat Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), sertifikat Ujian Profesi Advokat (UPA), Kartu Tanda Pengenal Advokat (KTPA), Surat Keterangan Pengangkatan Advokat (SKPA) hingga berujung dasar terbitnya Berita Acara Sumpah (BAS) kepada Ratusan bahkan Ribuan calon Advokat di Organisasi Advokat Perkumpulan Pengacara Dan Penasehat Hukum Indonesia (P3HI) menjadi Advokat, bahkan Pelaku telah menjadi seseorang Dosen yang tentunya telah menipu Ratusan bahkan Ribuan Mahasiswa.

Tidak ada Toleransi apapun dalam Menegakkan Hukum terhadap ASPIHANI IDERIS dan WIJIONO karena akibat ulah mereka yang telah menggunakan Ijazah dan Gelar Palsunya sehingga akibatnya telah banyak merugikan Umat Manusia di Negara Kesatuan Republik Indonesia khususnya di bumi Kalimantan, maka apabila Kebohongan dilakukan terus menerus tentunya kita yang berpendidikan telah membiarkan Kemunafikan terus menerus.

Mendesak Aparat Penegak Hukum khususnya Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Selatan untuk mengusut tuntas dan melakukan penyelidikan serta Penyidikan menyeluruh terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat, termasuk sesegeranya untuk menaikkan status Penyelidikan ke Penyidikan karena Bukti-Bukti yang sudah terpenuhi, maka tidak ada alasan Penyidik memperlambat status perkara, harusnya sudah tepat dengan sesegeranya Penyidik melakukan Penangkapan dan Penahanan terhadap ASPIHANI IDERIS dan WIJIONO, dan menindaklanjutinya melalui proses hukum yang adil dan terbuka sesuai bukti yang ditemukan.

(Guntur/Red)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top