Kotabaru Kalsel // Gebraknasional.com - lanjutan perkara narkotika dengan terdakwa Alimullah als Ali Sepit kembali digelar di Pengadilan Negeri Kotabaru pada Rabu lalu (19/11/2025). Dan pada saat agenda pembuktian dari pihak Terdakwa, tim kuasa hukum menghadirkan dua saksi A De Charge (meringankan) yang masing-masing berasal dari tahanan Lapas yang berbeda diantaranya Lapas Kelas II Kotabaru dan Lapas Kelas IIA Karang Intan.
"Kuasa Hukum terdakwa dari BASA & Rekan, M. Hafidz Halim, S.H., mengatakan kepada awak media ini bahwa kedua saksi A De Charge dihadirkan untuk meluruskan sejumlah fakta yang dinilai tidak sesuai dengan keterangan sebelumnya di persidangan."
Saksi A De Charge (meringankan) pertama, Muhammad Rikko Saputra dari Lapas Kelas II Kotabaru, dalam kesaksiannya menyampaikan bahwa ia pernah diminta oleh dua oknum jaksa untuk memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan berkas perkara Alimullah. Di hadapan majelis hakim, Rikko mengaku diminta agar membenarkan narasi yang menempatkan Alimullah sebagai bandar narkotika, dengan imbalan janji keringanan hukuman serta jaminan ekonomi bagi keluarganya di luar lapas.
"Ia mengatakan memberanikan diri mengungkap hal tersebut di persidangan karena ingin menjelaskan fakta sebenarnya dan tidak ingin ada orang lain mengalami perlakuan serupa. “Ini keterangan yang muncul di ruang saksi fakta sidang, dan tentu menjadi catatan penting bagi kami dan majelis Hakim, apa yang dialami Alimullah jangan terjadi dengan yang lain lagi,” ujar Halim biasa dipanggil (Bang Naga) itu saat dimintai tanggapan usai persidangan."
juga menyampaikan bahwa ketika ponsel tersebut berada dalam penguasaannya, tidak terdapat foto Alimullah, tidak ada KTP, maupun tangkapan layar aplikasi Brimo sebagaimana yang sempat muncul dalam dakwaan, menurutnya jika pun ada maka ada yang merubah isi dari Handphone tersebut.
“HP itu disita petugas saat razia kamar tahanan bertepatan Alimullah di Bon Petugas Kepolisian Kotabaru, di 2HP itu ada kartunya saya lupa nomornya tapi saya ingat ujungnya nomor 74 dan 05, sekarang 2 HP itu kartunya tidak ada yang saya tidak tahu, yang jelas 2 HP itu merupakan peninggalan dari Tahanan yang telah bebas dan Bukan milik Alimullah, akibat ketahuan menyimpan 2 HP itu akhirnya saya di sel petugas lapas selama 1 bulan, dan 2 HP tersebut sekarang jadi barang sitaan Jaksa, padahal itu bukan milik Alimullah dan saya yang lebih tahu riwayatnya,” ujar Selamat di persidangan.
"Halim Hafidz menyebut, keterangan dua saksi ini menguatkan pembelaan bahwa konstruksi peran terdakwa dalam kasus ini perlu ditinjau ulang. Ia menegaskan bahwa pihaknya masih akan melanjutkan upaya pembuktian pada agenda sidang berikutnya, dengan menghadirkan saksi Ahli Pidana Formil dan Materil."
Sidang yang dipimpin majelis hakim Wilmar Ibni Rusydan, S.H., M.H., bersama hakim anggota Agung Satrio Wibowo, S.H., dan Anggita Sabrina, S.H. itu akan dilanjutkan pada Rabu, 22 Oktober 2025 dengan agenda pemeriksaan lanjutan. Adapun jaksa penuntut umum dalam perkara ini adalah Kt. Firnanda Pramudya dan Irfan Hidayat Indra Pradhana.
(***Red)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar