Kotabaru // Gebraknasional.com — Satresnarkoba Polres Kotabaru menangkap seorang pria berinisial TYBK (21) di Desa Gunung Ulin, Kecamatan Pulau Laut Utara, Jumat (21/11/2025) malam. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan warga bahwa pelaku sering mengedarkan sabu.
"Dalam penangkapan tersebut, Polisi menemukan 21 paket sabu dengan berat bersih 2,06 gram, serta berbagai alat yang digunakan untuk mengemas dan memakai sabu, seperti timbangan digital, alat press, plastik klip, sedotan, bong, dan handphone."
Pelaku langsung dibawa ke Mapolres Kotabaru untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus ini diproses sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Kapolres Kotabaru, Melalui Kasat Resnarkoba Polres Kotabaru IPTU SIDIQ MARTUJET, S.Sos., M.M. Menyampaikan bahwa kami akan terus memberantas peredaran narkoba di wilayah Kab. Kotabaru."ucapnya."
(Guntur/Red)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar