Rabu, 12 November 2025

Hafidz Halim Bersama Dua warga Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, resmi melaporkan Dugaan tindak pidana pemalsuan Dokumen

Kotabaru Kalsel // Gebraknasional.com - Hafidz Halim(B.Naga) melaporan kan dokumen pemalsuan. Di terima pihak resor Polres Kotabaru, Tersebut diterima langsung oleh petugas pada Rabu (12/11/2025) sekitar pukul 11.30 Wita di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kotabaru.

"Pelapor pertama diketahui bernama Anton Timur Ananda (48), warga Jalan Taman Melati Nomor 28 RT 02/RW 001, Desa Semayap, Kecamatan Pulau Laut Utara. Ia merupakan seorang pegawai negeri sipil (PNS). Dalam laporannya, Anton menuding adanya dugaan pemalsuan dokumen sebagaimana diatur dalam Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)."

Pelapor kedua adalah Abdul Mutalib (58), warga Jalan Flamboyan RT/RW 002/001, Desa Semayap, Kecamatan Pulau Laut Utara, yang bekerja sebagai karyawan swasta. Ia melaporkan kasus serupa dengan dugaan pelanggaran pasal yang sama.

Kedua laporan tersebut telah terdaftar di Polres Kotabaru dengan nomor :

1. STTLP/64/XI/2025/Res Kotabaru atas nama pelapor Anton Timur Ananda

2. STTLP/63/XI/2025/Res Kotabaru atas nama pelapor Abdul Mutalib

"Dalam laporan itu disebutkan, peristiwa dugaan pemalsuan diketahui terjadi pada Rabu, 9 Juli 2025, sekitar pukul 10.10 Wita, di wilayah Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru, tepatnya di sekitar Kantor Pengadilan Kotabaru."

Kedua pelapor sama-sama menyebut nama Belly Djaliel sebagai pihak terlapor dalam kasus tersebut. Diketahui, Belly Djaliel merupakan penanggung jawab Sertifikat Hak Pakai (SHP) PT Sebuku Tanjung Coal (STC).

"Dari hasil penelusuran para pelapor, ditemukan alas hak berupa dokumen Sporadik atau Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPPFBT) yang diduga dipalsukan. Dalam dokumen tersebut terdapat tanda tangan atas nama Abdul Gani sebagai Kepala Desa, tertanggal November 2019."

Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa Abdul Gani bukan Kepala Desa, melainkan hanya menjabat sebagai Sekretaris Desa Selaru, Kecamatan Pulau Laut Tengah, Kabupaten Kotabaru. Ia bahkan mengakui tidak pernah menandatangani dokumen sporadik tersebut, termasuk pada Dokumen Pemeriksaan Tanah A dan Risalah Tanah yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kotabaru.

"Surat tanda penerimaan laporan polisi tersebut ditandatangani oleh Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) Bachroni Yahya, yang menjabat sebagai Pamapta II Polres Kotabaru, mewakili Kapolres Kotabaru."

Hingga kini, pihak kepolisian masih melakukan proses penyelidikan awal untuk menindak lanjuti laporan dugaan pemalsuan tersebut.

(***Tur/Red)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top