Selasa, 08 Juli 2025

DPR Vs MK Memanas: Keduanya Bukan Institusi “Maksum”


Oleh: Moh Samsul Arifin


PUTUSAN "angsa hitam" dari Mahkamah Konstitusi menyulut respons keras dari partai politik--terutama diartikulasikan oleh Partai Nasional Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera. Putusan MK nomor 135/PUU-XXII/2024 merontokkan rezim pemilu serentak.


Secara progresif MK memisahkan pemilu nasional dan pemilu lokal atau daerah dalam tempo antara dua tahun hingga 2,5 tahun. Ini preseden baru, sekaligus kerumitan baru.


Partai-partai pemilik kursi di DPR akan segera berkumpul dan menyuarakan pendapat mereka. Secara umum partai politik menyebut putusan MK telah melampaui kewenangannya serta tidak konstitusional merujuk Pasal 22 E UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945.


Alhasil pasal tersebut kini jadi jantung perhatian. Ayat 1 pasal tersebut berbunyi, "Pemilihan Umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil setiap lima tahun sekali".


Selanjutnya ayat 2 menegaskan, "Pemilihan Umum diselenggarakan untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden dan DPRD".


Ini basis penyelenggaraan pemilhan umum sejak 2004, usai serangkaian amendemen terhadap UUD 1945 gencar dilaksanakan di awal milenium.


MK membongkar periode pemilu lima tahunan untuk pemilu lokal serta memasukkan pemilihan anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota ke rumpun pemilu lokal.


Pada 2031 mendatang, pemilihan legislator daerah akan digelar bersamaan dengan pemilihan gubernur/bupati/wali kota.


Pemilu lokal yang berjarak 7 tahun atau 7,5 tahun dari pilkada serentak 27 November 2024 itu tak berlaku selamanya. Putusan MK itu hanya transisional dan cuma berlaku sekali.


MK menyerahkan sepenuhnya pengaturan soal pemilu nasional dan pemilu lokal kepada DPR dan pemerintah untuk menyusun undang-undang baru yang komprehensif.


Sekadar memahami bunyi teks Pasal 22 E akan menjauhkan kita dari semangat putusan MK. Progresivitas putusan benteng konstitusi itu mestinya menjadi modal untuk menyusun gelaran pemilu yang lebih berkualitas, dari aspek teknis hingga substansi.


Tatkala negeri kita menghelat pemilu serentak 2019, lebih dari 500 anggota KPPS meninggal. Salah satu biang keladinya adalah teknis dan lamanya waktu yang dibutuhkan untuk menghitung surat suara dari "pemilu lima kotak" itu.


Ada yang menghitung suara hingga subuh, bahkan lebih panjang dari itu sehingga melelahkan dan "makan korban" anggota KPPS.


Pemilu serentak 2019 menjadi tragedi pesta demokrasi yang paling hitam, suram dan menyayat hati sepanjang Indonesia berdiri. Satu nyawa, dan apalagi lebih dari 500 orang, tak pernah setimpal dengan apa pun.


Cuma sejarah kelam itu berlalu begitu saja, tak pernah menyentuh praktisi politik untuk merancang ulang pemilu selanjutnya. Dan celakanya UU 7/2017 tentang Pemilu tidak direvisi oleh DPR periode 2019-2024.


Beleid ini tetap berlaku pada pemilu nasional 2024 yang pelaksanaannya dipercepat, dari April ke Februari. Sebuah pergeseran yang mencuat sebagai "jalan tengah" agar gelaran pemilu 2024 tidak terlalu dekat dengan pilkada serentak (pemilu lokal), 27 November 2024.


Dalam perspektif DPR dan pemerintah, gelaran pemilu 2024 serta pilkada serentak 2024 adalah desain pemilu paling optimal untuk mewujudkan pemilu serentak (nasional dan lokal) dalam tahun yang sama.


Cara pandang tadi sebenarnya didasari keinginan untuk mengubah secara radikal perspektif tentang politik: Dari saban hari politik (pilkada) menuju politik (pemilu nasional dan lokal) yang terhimpun dalam satu tahun.



Jadi "tahun politik" cuma ada setiap lima tahun sekali. Sama dengan era otoritarianisme Orde Baru, namun sangat berbeda dalam substansi karena kebebasan sipil serta demokrasi bukan bualan lagi sejak pemilu 1999.


"Positive legislator" berpikir begitu, namun "negative legislator" berpikir begini. DPR dan pemerintah di satu sisi tidak satu frekuensi dengan MK di sisi seberang.


Ini dapat memicu konflik antarlembaga yang memperkeruh demokasi kita--demokrasi yang telah turun kelas dalam kategori demokrasi cacat di periode kedua Joko Widodo.


Simpul dari sebagian parpol bahwa MK sebagai benteng konstitusi telah melanggar konstitusi menunjukkan situasi telah genting dan darurat. Paradoks! Sebagian bahkan menyebut telah terjadi krisis konstitusi sebagai akibat putusan MK nomor 135.


Partai-partai dan DPR begitu interesting pada putusan MK yang terakhir, namun tak mau tahu ketika MK mengubah syarat usia minimal calon presiden dan wakil presiden tahun 2023 silam.


Ini menjelaskan "positive legislator" tebang pilih. Lumrah belaka jika sebagian beranggapan ini semua tentang politik dan kepentingan di belakangnya. Yuval Noah Harari menerbitkan "Nexus" tepat saat berlangsung pemilu serentak di Indonesia tahun 2024 lalu.


Pada Mei 2025, Kepustakaan Populer Gramedia (KPG) menerjemahkan buku ini menjadi "Neksus: Riwayat Jejaring Informasi, dari Zaman Batu ke Akal Imitasi".


Harari adalah seorang sejarawan dan filsuf, bukan teoritikus politik demokrasi. Buat saya, ada dua bab di bagian pertama buku itu yang relevan untuk membaca konflik DPR dan MK akibat putusan nomor 135 itu.


Bab dimaksud menyangkut pembahasan soal "Kesalahan: Fantasi Kemaksuman" serta tentang "Keputusan: Riwayat Singkat Demokrasi dan Totalitarianisme".


"Berbuat salah itu kodratnya manusia; terus bergelimang dalam kesalahan itu kodratnya iblis". Ini perkataan terkenal dari Santo Agustinus yang dikutip Harari dan sepanjang sejarah peradaban manusia serta institusi buatan manusia membutuhkan mekanisme-mekanisme pengoreksi diri.


Karena kesalahan adalah kodrat manusia, maka kemaksuman adalah fantasi. Keyakinan bahwa "manusia bebas dari salah dan terpelihara dari kesalahan" alias maksum hanya berlaku di ranah agama atau tradisi kekudusan.


Demokrasi bukanlah sistem politik yang suci dari kesalahan. Sebaliknya, menurut Harari, demokrasi adalah jejaring informasi terdistribusi dengan mekanisme-mekanisme pengoreksi diri yang tangguh.


Dua kunci di sini merujuk pada "mekanisme pengoreksi" serta "tangguh". Di negara demokrasi ada tiga cabang kekuasaan yang terpisah: Eksekutif, legislatif dan yudikatif.


Bahkan wajib ada pers bebas sebagai pilar keempat kekuasaan. Tiga cabang kekuasaan itu bukan institusi yang maksum. Lewat mekanisme checks and balances, DPR mengawasi pemerintah.


DPR bersuara, menyatakan pendapat dan mengoreksi pemerintah yang berkuasa. DPR adalah wakil rakyat, representasi sang pemilik kedaulatan, yakni demos. Bahkan otoritas Presiden Prabowo Subianto untuk menetapkan duta besar yang kosong di 12 negara harus melibatkan DPR.


Sang wakil rakyat melaksanakan fit and proper test terhadap nama-nama yang disodorkan pemerintah. MK demikian juga, bukan kumpulan sembilan hakim konstitusi yang maksum.


Pada 2014, nakhoda MK, Akil Mochtar divonis seumur hidup oleh pengadilan tindak pidana korupsi. Ia terbukti bersalah menerima hadiah dan tindak pidana pencucian uang terkait kasus sengketa pilkada di MK. Ini salah satu tragedi etis dan integritas paling buruk dan telanjang dalam sejarah MK.


Dan yang masih kelewat dekat dalam lintasan waktu, Anwar Usman terpental dari posisi puncak di MK setelah tragedi perubahan pasal usia minimal capres dan cawapres menjadi karpet merah keponakannya, Gibran Rakabuming Raka, untuk melenggang ke pilpres 2024.


Anwar Usman dijatuhi sanksi etik berat oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK) yang dipimpin Jimly Asshiddiqie. MKMK tak lain lembaga etik yang dibentuk untuk menjalankan fungsi "mekanisme pengoreksi diri" terhadap kesalahan hakim konstitusi.


Sebenarnya ada upaya agar hakim konstitusi di MK diawasi lewat UU 22/2004 tentang Komisi Yudisial. Namun, kewenangan KY tadi dihapus oleh MK lewat putusan nomor 005/PUU-IV/2006.


Putusan ini pernah menerbitkan kontroversi karena melebihi apa yang diuji-materi oleh penggugat (ultra petita). Salah satu alasan MK, karena dapat memandulkan fungsi MK dalam memutus sengketa antarlembaga negara yang diatur konsitusi.


Pasal 13 huruf b UU KY menyebutkan Komisi Yudisial mempunyai wewenang menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat serta menjaga perilaku hakim.


Kemudian Pasal 21 menyatakan, untuk kepentingan pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b, Komisi Yudisial bertugas mengajukan usul penjatuhan sanksi terhadap hakim kepada pimpinan Mahkamah Agung dan/atau Mahkamah Konstitusi.


Pada 2014, MK memutuskan menolak pelibatan KY dalam pembentukan Majelis Kehormatan MK. Menurut MK, checks and balances adalah suatu mekanisme yang diterapkan untuk mengatur hubungan antara kekuasaan legislatif dan eksekutif.


Masih menurut MK, checks and balances tidak ditujukan kepada kekuasaan kehakiman. Sebab antara kekuasaan kehakiman dan cabang kekuasaan yang lain berlaku pemisahan kekuasaan (www.hukumonline.com, 13 Februari 2014).


Belakangan, dalam kasus tragedi etik atas perubahan syarat minimal usia capres dan cawapres, Majelis Kehormatan MK cuma terdiri atas tiga anggota, yakni seorang hakim konstitusi, seorang tokoh masyarakat dan seorang akademisi berlatar belakang di bidang hukum.


Sepanjang yang saya ikuti, Majelis Kehormatan MK dibentuk secara adhoc, dan bukan permanen. Seolah-olah sembilan hakim konstitusi hanya perlu diawasi dan dicek ketaatannya terhadap etika ketika tercium "bau tak sedap" di balik keputusan MK.


Mekanisme pengoreksi diri terhadap MK dari lingkup eksternal, terus absen. Secara hipotesis, kita bisa bilang, negara kita terjebak dalam "fantasi kemaksuman" sekaitan institusi MK dan sembilan hakim konstitusi.


Sewaktu menjadi Ketua MK, Mahfud MD berada di sudut yang melawan "fantasi kemaksuman" ini. Menurutnya, MK yang tanpa pengawasan eksternal justru kurang bagus dalam kehidupan ketatanegaraan.


Itulah mengapa Mahfud meminta pers dan lembaga swadaya mengawasi MK (Kompas.com, 21 November 2010). Hakim konstitusi mungkin punya keahlian, integritas dan bahkan kapasitas kenegarawanan, namun mereka tetap seorang manusia yang bisa salah dan tergelincir--dan karena itu tidak maksum.


Gara-gara komplikasi yang diakibatkan putusan MK, seorang anggota DPR dari Partai Golkar mendorong MPR melakulan amendemen kembali ke UUD 1945 yang asli dan utuh. Putusan MK ini bisa menjadi bola liar yang disepak ke mana-mana.


Terlebih lagi DPR di periode lalu hampir merevisi UU MK. Berdasarkan konstitusi, DPR punya jatah untuk memilih tiga hakim konstitusi. Kini bisa saja DPR periode 2024-2029 kembali menghidupkan revisi UU MK yang tidak dilanjutkan ke tingkat pengesahan RUU pada 30 September 2024.


Poin-poin revisi yang dulu disiapkan dinilai kontraproduktif untuk independensi MK Bersama pemerintah, bagaimana pun DPR adalah "positive legislator", pembuat Undang-undang.


Namun, DPR yang merupakan wakil rakyat juga perwakilan partai politik. Selalu ada politik dalam setiap pendapat, tindakan dan keputusan para wakil rakyat serta DPR sebagai institusi.


Mereka bukan manusia dan lembaga maksum. Akan sangat elok jika DPR mendengar, mencermati dan memahami percakapan publik ihwal putusan MK nomor 135 secara seksama.


Publik yang bersuara lewat media massa atau media sosial--terutama mereka yang intim, intens dan concern betul dengan penataan pemilihan umum dan demokrasi.


Bersikap tegas boleh, tapi jangan bertindak ngawur yang kebablasan. Kita tak ingin kontroversi dan polemik yang mencuat akibat putusan MK nomor 135 ini berujung kemunduran lebih dalam atas pemilihan umum dan demokrasi.


Pengalaman di bawah UUD 1945 yang asli telah mengerangkeng Indonesia dalam otoritarianisme yang kelam.


Penulis adalah Broadcaster Journalist

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top