Sabtu, 24 Mei 2025

Menteri Nusron Akan Cek Status Lahan BMKG di Tangsel yang Diduga Diduduki GRIB Jaya

Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid. 

JAKARTA, GebrakNasional.ComMenteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid akan mengecek status lahan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) di Tangerang Selatan (Tangsel) yang diduga diduduki Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) GRIB Jaya.


Nusron menyayangkan jika Ormas GRIB Jaya benar-benar menduduki lahan yang seharusnya dikelola oleh BMKG tersebut.


“Sangat disayangkan langkah-langkah yang dilakukan oleh Ormas tersebut, apalagi masalah ini baru dugaan-dugaan, belum pernah ada pembuktian,” kata Nusron kepada wartawan, Jumat, 23 Mei 2025.


“Karena itu, kami dari BPN akan mengecek tentang status tanah tersebut, apalagi ini menyangkut BMN, barang milik negara,” imbuhnya.


Menurutnya, lahan yang masuk kategori barang milik negara semestinya tercatat di Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan.


“Barang milik negara itu selama masih tercatat di Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, itu masuk BMN, apakah sudah disertifikat atau belum. Selama masih tercatat di DJKN, itu kami akan anggap sebagai BMN, barang milik negara,” ujarnya.


Dia juga akan mengecek klaim dari pihak ahli waris yang menyebut bahwa lahan itu adalah miliknya. Untuk itu, kata Nusron, pihaknya akan melakukan berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya terkait kasus sengketa lahan tersebut.


“Kalau toh ingin mengatakan ini, harus melalui pengadilan terlebih dahulu. Kalau tidak, ya lewat mediasi, baru lewat pengadilan. Tidak boleh asal main trabas begitu saja. Ini kita sayangkan,” ujarnya.


Diketahui sebelumnya. lahan milik BMKG di Pondok Betung, Tangsel, diduga diduduki oleh Ormas Grib Jaya.


Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, akibat lahannya diduduki, BMKG melaporkan enam orang ke Polisi, yang tiga di antaranya merupakan anggota Grib Jaya.


“Ini masih berjalan proses penyelidikan, dan kasus ini akan diusut tuntas,” kata Ade Ary kepada wartawan, Jumat. 23 Mei 2025.


Dalam laporan yang dibuat disebutkan bahwa BMKG merupakan pemilik tanah dan bangunan seluas 127.780 meter persegi di Pondok Betung, Pondok Aren, Tangerang Selatan.


Pada Januari 2024, BMKG mendapatkan informasi dari penjaga lahan bahwa para terlapor memasang sebuah plang bertuliskan, “Tanah ini milik ahli waris R bin S.”


BMKG juga mendapatkan informasi dari penjaga lahan bahwa para terlapor telah merusak pagar yang lokasinya tidak jauh dari pemasangan plang.


"Jadi, awalnya ada plang dari pihak terlapor, dijelaskan bahwa 'Tanah ini dalam pengawasan Tim Advokasi Muda dari Tim Advokasi DPP Ormas GJ' (Grib Jaya)," kata Ade Ary.


Penyelidik Polda Metro Jaya sudah memeriksa beberapa saksi dan menerima barang bukti dalam kasus ini. (*/red)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top