Jumat, 19 November 2021

Pemkab Serang Lanjutkan Pembongkaran THM, Ormas Beri Dukungan


SERANG, GebrakNasional.Com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang memastikan akan melanjutkan pembongkaran Tempat Hiburan Malam (THM) di Jalan Lingkar Selatan (JLS) Kecamatan Kramatwatu dan Waringin Kurung. Mengingat, pada Senin, 15 November 2021 kemarin pembongkaran tertunda karena adanya penolakan untuk menghindari bentrokan antar petugas dan sekelompok orang. 


Pembongkaran sebagai upaya terakhir dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat. Upaya itu pun mendapat dukungan dari Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang tergabung dalam Masyarakat Banten Bersatu (MBB) menyatakan siap mengawal Pemkab Serang melakukan pembongkaran bangunan THM.


Koordinator Lapangan (Korlap) Masyarakat Banten Bersatu (MBB), Eddy Oktana mengatakan, pengawalan dilakukan untuk menindaklanjuti pelaksanaan rencana pembongkaran THM oleh pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang pada Senin, 15 November 2021 yang dihalang-halangi oleh sekelomok orang yang mengatasnamakan masyarakat, organisasi, bahkan mengatasnamakan pendekar. 


“Maka dari itu kami langsung bergerak cepat hari itu juga langsung koordinasi ke seluruh ulama Banten, Ormas, OKP, LSM, Pendekar dan seluruh perguruan silat yang ada di Banten dan mendapatkan kesepakatan, hasilnya musyawarahnya disampaikan kepada Pemkab Serang,” ujar Eddy melalui keterangannya, Kamis, 18 November 2021.


Pada Rabu, 17 November 2021 sore pun pihaknya bersama perwakilan dari MBB sudah audensi bersama Komisi I DPRD Kabupaten Serang. MBB, kata Eddy, merupakan gabungan dari para Ulama Banten, Ormas, LSM, OKP, ISPI, Jawara, Pendekar dan perguruan pencak silat se-Banten meminta kepada Pemkab Serang agar segera melakukan pembongkaran THM kembali.


“Kami MBB siap mengawal bersama TNI, Polri mengawal perihal pembongkaran THM tersebut,” tegasnya.


Kedua, lanjut Eddy, Pemkab Serang agar segera menurunkan surat kepada MBB untuk bersama-sama mengawal memberantas kemaksiatan, khususnya di Kabupaten Serang.


“Kami minta dilibatkan. Kami minta dalam menjalankan penertiban nanti kami akan turun ke JLS sesuai dengan aturan yang berlaku,” tandasnya.


Menurut Eddy, secara peraturan jelas adanya peran serta masyarakat karena yang melakukan penolakan pun mengatasnamakan masyarakat. Terlebih dalam Perda Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat, masyarakat boleh menyaksikan dan diundang secara resmi. 


“Bilamana kami mengawal, dan Pemkab Serang dianggap mengadu domba antar masyarakat, itu asumsi orang tidak bertanggung jawab. Justru mereka yang mengadu domba pemerintah kepada masyarakat yang sudah baik,” tukasnya.


“Intinya kami siap mengawal Pemkab Serang. Siap mengawal bersama TNI dan Polri untuk melakukan penegakan Perda sesuai dengan UU yang berlaku. Hadirnya kami juga sebenarnya sudah sesuai aturan, karena kami bukan satu, dua kali diajak Pemkab Serang untuk menyaksikan pemberantasan kemaksiatan,” tandas Eddy.


Sementara itu, Asisten Daerah (Asda) I Bidang Administrasi Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Serang, Nanang Supriatna memastikan rencana pembongkaran bangunan THM terus berlanjut meski sebelumnya ada penolakan. Namun hal itu akan dilakukan rapat terlebih dahulu yang dipimpin Bupati Serang pada Jum’at pekan ini. 


“Jadi tetap dibongkar. Karena kita melaksanakan Perda, dan jelas pelangggaran Perda yang harus kita laksanakan sesuai perintah Ibu Bupati, baik pelangaran peruntukan maupun IMB,” ujar Nanang.


Terkait adanya penolakan sebelumnya dan urung pembongkarannya, kata Nanang, ke depan pihaknya akan melakukan secara persuasif.


“Saya harapkan Ormas-ormas yang belum paham untuk segera mundur saja. Jika tidak setuju, melalui jalur hukum saja. Kemarin kita hanya menghindari bentrokan dan berupaya semaksimal menghindari bentrok di lapangan. Nanti tunggu hasil rapat dengan Polda, Polres Serang Kota, dan Polres Cilegon, serta TNI,” jelas Nanang. (*/red)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top