Serang // GebrakNasional.com - Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Banten terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan kepolisian yang cepat, profesional, humanis, dan berkeadilan, khususnya dalam penanganan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pencegahan Perdagangan Orang (PPO).
Upaya tersebut diwujudkan melalui proyek perubahan yang digagas oleh Kepala SPKT Polda Banten, AKBP Saidin, dalam rangka mengikuti Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II dengan judul “Penguatan SPKT Polda Banten sebagai Simpul Pelayanan Terpadu dalam Penanganan PPA dan PPO di Polda Banten.”
Proyek perubahan ini bertujuan memperkuat peran SPKT sebagai pintu pertama pelayanan kepolisian, terutama dalam menerima laporan masyarakat yang berkaitan dengan kekerasan terhadap perempuan dan anak maupun dugaan tindak pidana perdagangan orang.
KA SPKT Polda Banten AKBP Saidin mengatakan, penguatan pelayanan SPKT merupakan langkah penting untuk memastikan masyarakat mendapatkan pelayanan yang mudah diakses, responsif, serta sesuai dengan kebutuhan korban.
“SPKT merupakan garda terdepan dalam pelayanan kepolisian. Karena itu, kami ingin memastikan setiap masyarakat yang datang untuk melaporkan suatu peristiwa, khususnya perempuan dan anak yang membutuhkan perlindungan, mendapatkan pelayanan yang cepat, ramah, profesional, dan tidak diskriminatif,” ujar AKBP Saidin.
Ia menjelaskan, penanganan awal laporan memerlukan mekanisme pelayanan yang jelas, koordinasi yang efektif, serta pemahaman personel mengenai prosedur penanganan perkara PPA dan PPO sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kembangkan Inovasi CARE untuk Pelayanan Terpadu
Sebagai bagian dari proyek perubahan tersebut, SPKT Polda Banten mendorong pengembangan inovasi CARE untuk memperkuat koordinasi, meningkatkan kualitas penerimaan laporan, dan membangun keterpaduan pelayanan dalam penanganan PPA dan PPO.
Inovasi ini diarahkan untuk memperjelas alur pelayanan, meningkatkan pemahaman personel terhadap kebutuhan awal korban, serta memperkuat koordinasi dengan fungsi kepolisian yang memiliki kewenangan dalam penanganan perkara.
AKBP Saidin menegaskan bahwa pelayanan kepada korban harus mengedepankan pendekatan humanis dengan tetap memperhatikan prosedur dan ketentuan hukum.
“Melalui inovasi CARE, kami ingin membangun sistem pelayanan yang lebih terarah dan terkoordinasi. Setiap laporan harus diterima dan ditindaklanjuti sesuai prosedur, dengan tetap mengedepankan keselamatan, kerahasiaan informasi, serta penghormatan terhadap hak dan martabat korban,” jelasnya.
Menurutnya, peningkatan kualitas pelayanan tidak hanya berkaitan dengan kecepatan menerima laporan, tetapi juga kemampuan personel dalam memahami kondisi pelapor, mengidentifikasi kebutuhan awal korban, dan menghubungkan penanganan dengan fungsi yang tepat.
Perkuat Kolaborasi Lintas Sektoral
Penguatan SPKT sebagai simpul pelayanan terpadu juga menitikberatkan pada kolaborasi lintas sektoral dengan instansi terkait, di antaranya Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKKB) Provinsi Banten, serta RSUD Banten.
Kolaborasi tersebut diharapkan dapat memperkuat koordinasi sesuai tugas dan kewenangan masing-masing instansi, termasuk dalam mendukung pendampingan sosial, perlindungan perempuan dan anak, serta akses terhadap pelayanan kesehatan bagi korban yang membutuhkan.
“Penanganan perkara PPA dan PPO membutuhkan sinergi berbagai pihak. Kepolisian memiliki peran dalam proses penegakan hukum, sementara instansi terkait dapat mendukung aspek perlindungan, pendampingan, pelayanan kesehatan, dan pemulihan korban sesuai kewenangannya,” ungkap AKBP Saidin.
Ia menambahkan, melalui koordinasi yang terintegrasi, pelayanan kepada korban diharapkan dapat berjalan lebih efektif sehingga kebutuhan perlindungan dan pendampingan dapat diidentifikasi sejak tahap awal pelaporan.
Tingkatkan Profesionalisme Personel SPKT
Selain memperkuat koordinasi lintas sektoral, proyek perubahan ini juga diarahkan untuk meningkatkan kompetensi personel SPKT dalam menerima laporan, melakukan identifikasi kebutuhan awal korban, menjaga kerahasiaan informasi, serta berkoordinasi dengan fungsi kepolisian yang menangani perkara PPA dan PPO.
Peningkatan kapasitas tersebut menjadi bagian penting dalam mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas sekaligus memastikan setiap laporan ditangani secara profesional, proporsional, dan sesuai ketentuan hukum.
AKBP Saidin menekankan bahwa setiap personel harus memiliki pemahaman yang baik mengenai pentingnya memberikan pelayanan yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
“Kami terus mendorong personel SPKT agar memberikan pelayanan dengan sikap empati, profesional, dan bertanggung jawab. Masyarakat yang datang melapor harus merasa dilayani dengan baik, tanpa diskriminasi, serta mendapatkan informasi mengenai tindak lanjut laporan sesuai prosedur yang berlaku,” tegasnya.
Wujudkan Pelayanan Kepolisian yang Cepat dan Berkeadilan
Melalui proyek perubahan ini, SPKT Polda Banten diharapkan semakin optimal dalam menjalankan fungsi pelayanan awal dan koordinasi penanganan laporan masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan perlindungan perempuan dan anak serta tindak pidana perdagangan orang.
Pelaksanaan program akan didukung melalui keterlibatan personel, dukungan pimpinan, kolaborasi lintas sektoral, serta evaluasi berkala guna memastikan peningkatan kualitas pelayanan dapat berjalan secara berkelanjutan.
AKBP Saidin berharap penguatan SPKT melalui inovasi CARE dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, terutama dalam menghadirkan pelayanan kepolisian yang mudah diakses, terintegrasi, responsif, dan berorientasi pada perlindungan korban. “Harapan kami, SPKT Polda Banten dapat semakin optimal menjadi simpul pelayanan terpadu yang mampu memberikan respons awal secara tepat dan mengoordinasikan penanganan laporan dengan pihak yang berwenang.
Dengan semangat kolaborasi dan inovasi CARE, kami ingin terus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan Polri, khususnya dalam perlindungan perempuan dan anak serta penanganan tindak pidana perdagangan orang,” tutupnya. (Wie)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar