Sabtu, 10 Oktober 2026

Bantah Terima Uang, Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Minta Dibebaskan

Mantan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto ketika membacakan pledoi, Kamis, 08 Oktober 2026. 

JAKARTA, GebrakNasional.Com - Mantan Ketua Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Hery Susanto meminta Majelis Hakim membebaskannya dari seluruh dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel. 


Permintaan tersebut disampaikan Heri saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tipikor, Kamis, 08 Oktober 2026. 


Menurut Hery, dakwaan dan tuntutan JPU terhadap dirinya tidak terbukti secara hukum. 


Ia juga membantah menerima aliran dana dari sejumlah pihak yang disebut dalam perkara tersebut. 


"Kiranya Yang Mulia Majelis Hakim dapat memberikan keputusan bebas murni bagi saya, karena semua dakwaan dan tuntutan JPU tidak terbukti secara hukum," kata Hery saat membacakan pleidoi. 


Hery menyebut, tidak ada saksi maupun bukti yang ditunjukkan JPU di persidangan yang membuktikan dirinya bersalah. 


Menurutnya, sejumlah saksi yang dihadirkan dalam persidangan justru membantah adanya pemberian uang kepada dirinya. 


Hery juga menyinggung keterangan Agung Winarno yang disebut telah membantah sejumlah dugaan pemberian uang kepadanya. 


Selain itu, ia mempertanyakan tuntutan uang pengganti sebesar Rp 4,15 miliar yang dibebankan kepadanya. 


Ia menyebut, tidak pernah menerima uang yang kemudian diperhitungkan sebagai uang pengganti tersebut. 


"Dasar JPU menilai ada pemberian atau aliran dana ke Heri Susanto yang ditransfer dari Agung Winarno, di persidangan terungkap fakta dan bukti rekening koran dari bank, baik rekening Agung Winarno dan Edi Sugandi, tidak ada satu rupiah pun ditransfer ke Heri Susanto," ujarnya. 


Ia juga membantah menerima rumah di Pulo Gebang Permai, Jakarta Timur, yang dalam perkara tersebut disebut sebagai hadiah dari Agung Winarno senilai Rp 2,2 miliar. 


Menurutnya, Agung Winarno telah menjelaskan di persidangan bahwa rumah tersebut merupakan investasi atau rencana jual beli yang kemudian dibatalkan. 


Hery menegaskan, rumah tersebut bukan miliknya. Dalam pleidoinya, Heri juga membantah menerima uang Rp 875 juta dari Lukman Malanuang melalui Edi Sugandi. 


Ia mengatakan, terdapat perbedaan keterangan mengenai penyerahan uang tersebut dan tidak pernah memberikan perintah kepada Edi Sugandi untuk menerima uang maupun barang dari Lukman. 


Atas dasar itu, Hery meminta majelis hakim mempertimbangkan seluruh pembelaannya dan menjatuhkan putusan bebas. 


"Dengan demikian, kepada Majelis Hakim yang saya muliakan, menjadi harapan kami untuk meninjau tuntutan JPU untuk memberikan hukuman kurungan lima tahun enam bulan dan uang pengganti sebesar Rp 4 miliar atau jika tidak dibayarkan diganti hukuman kurungan selama tiga tahun, dan denda Rp 300 juta atau jika tidak dibayarkan diganti kurungan 100 hari," tuturnya. 


"Sebagai bentuk permohonan, dengan tidak adanya penerimaan oleh Heri Susanto atas dakwaan dan tuntutan Penuntut Umum, oleh karenanya telah sepatutnya dan demi keadilan, maka Yang Mulia Majelis Hakim untuk keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa dan keadilan demi hukum untuk membebaskan Heri Susanto selaku terdakwa dari seluruh dakwaan JPU," imbuhnya. 


Diketahui sebelumnya, JPU menuntut mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto hukuman penjara selama lima tahun enam bulan. 


"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hery Susanto dengan pidana penjara selama lima tahun dan enam bulan dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap dilakukan penahanan di rutan," ujar Jaksa dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis, 24 September 2026. 


JPU menilai, terdakwa Hery Susanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 UU Nomor 31/1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20/2001, serta ketentuan penyesuaian pidana dalam UU Nomor 1/2026. 


Selain sanksi pidana, JPU juga menuntut Hery untuk membayar denda sebesar Rp 300 juta dan uang pengganti sebesar Rp 4,1 miliar. 


"Membebankan kepada terdakwa Hery Susanto membayar uang pengganti sebesar Rp 4.150.000.000 dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," ujar JPU. 


Jaksa menambahkan, jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka terpidana dapat dijatuhi hukuman pidana penjara selama tiga tahun. 


Kemudian, apabila terpidana hanya mampu bayar sebagian uang pengganti, hukuman penjara penggantinya bakal dikurangi secara proporsional sesuai jumlah uang yang sudah dibayarkan. (*/red)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top