Jumat, 11 September 2026

Unit Reskrim Polsek Kragilan Polres Serang Amankan Diduga Tersangka Penjual Hewan Ternak

Serang // GebrakNasional.com – Tersangka RF, 25 tahun, warga Desa Cisait, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, harus berurusan dengan polisi setelah nekat menjual seekor kerbau milik warga yang dititipkan kepada orangtuanya. 

Kerbau tersebut merupakan milik Sarip, 63 tahun, yang sebelumnya dititipkan kepada JA, orangtua tersangka. Sarip menitipkan kerbau itu dengan maksud untuk ditukar dengan seekor kerbau betina yang sedang bunting.

Namun, saat kerbau berada di rumah JA, RF justru menjual hewan tersebut tanpa sepengetahuan orangtuanya. Kerbau milik Sarip itu dijual RF kepada seseorang dengan harga Rp16 juta.

Kapolsek Kragilan AKP Ilman Robiana mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah korban merasa dirugikan karena kerbau miliknya tidak kunjung ditukar dengan kerbau betina hamil seperti yang telah disepakati.

“Karena kerbau tidak kunjung diganti dengan kerbau betina hamil, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kragilan,” kata AKP Ilman Robiana, Jumat, 11 September 2026.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Unit Reskrim Polsek Kragilan melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, polisi mendapatkan informasi bahwa kerbau milik korban telah dijual oleh RF tanpa sepengetahuan JA. 

RF diamankan personel Unit Reskrim Polsek Kragilan di rumahnya pada Rabu, 9 September 2026.

“Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mengamankan RF di rumahnya. Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui telah menjual kerbau tersebut seharga Rp16 juta,” ujarnya.

Kepada penyidik, RF mengaku uang hasil penjualan kerbau tersebut telah habis digunakan untuk berfoya-foya di tempat hiburan. Uang yang seharusnya digunakan untuk memenuhi kesepakatan dengan pemilik kerbau itu tidak diserahkan kepada JA maupun korban.

Kapolsek menegaskan, pihaknya masih melakukan proses penyidikan terhadap tersangka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Polisi juga terus mendalami keberadaan kerbau serta aliran uang hasil penjualannya.

“Perbuatan tersangka dilakukan tanpa sepengetahuan orangtuanya dan telah merugikan pemilik kerbau. Saat ini tersangka kami amankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tegas Kapolsek. (Wie)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top