Serang // GebrakNasional.com – Polsek Pamarayan bersama Muspika Kecamatan Pamarayan memfasilitasi aduan dari pihak pengelola Perumahan Cita Regency Mandiri/PT Pilar Papan Nusantara terkait persoalan menempati hunian rumah tanpa seizin pihak yang disebut sebagai pemilik yang sah, di Desa Pasir Limus, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang.
Berdasarkan keterangan pihak perusahaan, terdapat sekitar 21 unit rumah di kawasan Perumahan Cita Regency Mandiri yang saat ini ditempati oleh warga tanpa adanya izin dari pihak perusahaan. Pihak perusahaan menyampaikan bahwa sebelumnya telah melakukan penyampaian teguran dan somasi agar rumah-rumah tersebut dikosongkan, namun hingga saat ini masih terdapat warga yang menempatinya.
Menindaklanjuti aduan tersebut, Polsek Pamarayan bersama Muspika Kecamatan Pamarayan kemudian melakukan rapat koordinasi pada Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 12.10 WIB di ruang Kapolsek Pamarayan. Rapat tersebut dihadiri Camat Pamarayan, Kepala Desa Pasir Limus serta perwakilan pihak perusahaan.
Kapolsek Pamarayan AKP Yusup Ependi mengatakan, pihaknya bersama unsur Muspika berupaya memfasilitasi persoalan tersebut dengan mengedepankan komunikasi dan klarifikasi dari seluruh pihak.
“Polsek Pamarayan bersama Muspika Kecamatan Pamarayan memfasilitasi aduan yang disampaikan pihak perusahaan terkait adanya warga yang menempati sejumlah hunian tanpa seizin pihak yang menurut keterangan perusahaan merupakan pemilik yang sah. Untuk memastikan persoalannya secara utuh, kami akan mendengarkan keterangan dari seluruh pihak,” ujar AKP Yusup Ependi, Rabu (23/9/2026).
Kapolsek menjelaskan, langkah klarifikasi diperlukan agar setiap pihak memiliki kesempatan untuk menyampaikan dasar dan keterangan terkait penguasaan maupun penggunaan rumah tersebut.
“Yang kami kedepankan adalah penyelesaian secara baik melalui komunikasi dan klarifikasi. Kami tidak ingin persoalan ini menimbulkan kesalahpahaman atau mengganggu situasi kamtibmas di wilayah Pamarayan,” jelasnya.
Sebagai tindak lanjut hasil koordinasi, sebanyak 21 warga yang menempati rumah tersebut akan diundang untuk mengikuti klarifikasi di Polsek Pamarayan pada Minggu (27/9/2026) pukul 10.00 WIB.
Kegiatan klarifikasi tersebut akan dihadiri oleh unsur Kecamatan Pamarayan, Pemerintah Desa Pasir Limus dan perwakilan pihak perusahaan.
“Kami mengimbau seluruh pihak untuk tetap tenang dan tidak melakukan tindakan yang dapat menimbulkan konflik. Mari kita selesaikan persoalan ini melalui komunikasi dan mekanisme yang berlaku, dengan memberikan kesempatan kepada semua pihak untuk menyampaikan keterangannya,” pungkas AKP Yusup Ependi.
Polsek Pamarayan bersama Muspika Kecamatan Pamarayan akan terus memfasilitasi komunikasi dan memantau perkembangan persoalan tersebut guna menjaga situasi tetap aman, tertib dan kondusif. (Wie)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar