Senin, 14 September 2026

Polsek Jawilan Pasang Spanduk dan Stiker Layanan 110 untuk Cegah Penyalahgunaan BBM Subsidi

Serang // GebrakNasional.com – Polsek Jawilan Polres Serang melaksanakan kegiatan pemasangan spanduk himbauan dan stiker Layanan Kepolisian 110 dalam rangka mencegah penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi.

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Senin, 14 September 2026, pukul 11.00 WIB, bertempat di SPBU 34.421.19 yang berada di wilayah hukum Polsek Jawilan, Kabupaten Serang.

Pemasangan spanduk dan stiker dilakukan oleh Kanit Binmas Polsek Jawilan Aipda Mahmur bersama personel Bhabinkamtibmas, Bripka Arhaufik dan Brigpol Riyan.

Kegiatan ini bertujuan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan BBM subsidi agar penyalurannya tepat sasaran. Selain itu, petugas SPBU dan operator juga diimbau agar tidak melayani pembelian BBM yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Melalui pemasangan himbauan tersebut, masyarakat juga diberikan edukasi untuk berperan aktif dalam melakukan pengawasan. Apabila masyarakat melihat atau menemukan adanya indikasi penyalahgunaan BBM subsidi, masyarakat dapat segera melaporkannya melalui Layanan Kepolisian 110 yang bebas pulsa dan aktif selama 1x24 jam.

Kapolsek Jawilan AKP Erwan Nurwanda, S.E., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah preventif dalam mencegah penyalahgunaan BBM subsidi serta mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama melakukan pengawasan.

Dengan adanya sinergi antara kepolisian, pengelola SPBU dan masyarakat, diharapkan penyaluran BBM subsidi dapat berjalan sesuai peruntukan dan tepat sasaran. (Wie)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top