Senin, 28 September 2026

KPK Duga Sejumlah Kantah Setoran ke Oknum BPN Jatim

Jubir KPK, Budi Prasetyo. 

JAKARTA, GebrakNasional.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga sejumlah kantor pertanahan di Jawa Timur (Jatim) menyetorkan uang ke oknum-oknum di Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jatim. 


“Ada dugaan Kantah-kantah di wilayah tersebut, setor uang ke oknum di Kantor Wilayah BPN Jatim” ujar Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin, 28 September 2026. 


Hal tersebut disampaikan Budi usai penyidik menyita uang ratusan juta saat menggeledah Kantor Wilayah BPN Jatim pada Jumat, 25 September 2026. 


Berdasarkan dokumentasi KPK, uang ratusan juta tersebut tersusun di atas meja dalam bentuk Dollar Singapura (SGD), Dollar Amerika Serikat (USD), dan Rupiah dengan nominal Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu. 


Uang tersebut dikeluarkan tim penyidik dari amplop coklat dan map berwarna biru. 


“Dalam temuan uang-uang tersebut, di antaranya ada lembaran SGD dan USD,” ujar Budi dalam keterangannya, Minggu, 27 September 2026. 


Budi mengatakan, temuan uang tersebut tentunya menjadi petunjuk bagi penyidik, bahwa ada penerimaan-penerimaan tunai dalam bentuk valas. 


Menurutnya, penyidik akan dalami penerimaan tersebut untuk apa, siapa, dari mana, dan tentunya sejak kapan praktik itu dilakukan. 


"Pengungkapan ini menjadi penting tidak hanya dalam proses penegakan hukum perkara ini saja, namun juga untuk upaya pencegahan ke depannya. Sehingga perbaikan yang dilakukan nantinya lebih sistemik dan konkret memberikan solusi atas akar permasalahan yang terungkap,” tuturnya. 


Diketahui sebelumnya, KPK menggeledah Kanwil BPN Jatim, pada Kamis, 24 September 2026. 


Penggeledahan tersebut masih terkait dengan kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). 


“Hari ini, Kamis, 24 September 2026, penyidik kembali melakukan giat penggeledahan. Di mana penggeledahan hari ini dilakukan di Kanwil BPN Jatim” ujar Jubir KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis. 


Dalam kasus itu, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka usai terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Senin (14/9/2026), yaitu Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor, Sontang Coin Manurung; Politisi Partai Golkar, Fahd El Fouz; Direktur Utama PT Summarecon, Agung Adrianto Pitoyo Adhi; Mantan Bupati Kebumen, Arif Sugianto; Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR), Lampri; Orang kepercayaan menteri, Muhammad Fakhry; Orang kepercayaan menteri, Erwin; Orang kepercayaan menteri, Rizal Pahlefi. 


Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein mengatakan, kasus korupsi ini berawal dari pengajuan perpanjangan HGB atau pemecahan HGB ke Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor. 


Menurut Taufik, sebagian dari tanah itu masih bermasalah atau bersengketa dengan sejumlah ahli waris sebelumnya yang memegang SHM atas tanah-tanah tersebut. 


Para pemilik tanah itu mengajukan gugatan perkara ke PTUN Bandung atas penerbitan 9 SHGB Summarecon yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Barat dan Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Bogor, dengan pihak tergugat Kakanwil Jabar dan Kakantah Bogor. 


"Kantah Bogor kemudian mengundang ahli waris untuk mediasi. Ahli waris lalu mengajukan blokir atas SHGB Summarecon. Di sisi lain, ahli waris melakukan pencabutan gugatan di PTUN Bandung," ujarTaufik. 


Selanjutnya, terjadi komunikasi antara Yaser Alfarisi selaku pihak Summarecon dan Erwin yang merupakan orang kepercayaan menteri. 


Yaser melapor kepada Erwin bahwa Kepala Kantah Bogor I Sontang Coin Manurung tidak mau membuka blokir dan pemecahan HGB tersebut, kecuali dapat arahan dari atasannya. 


Yaser dan Riza Palevi, selaku perantara Summarecon, meminta Erwin agar dapat berkomunikasi dengan Sontang untuk membuka blokir dan memecah SHGB tersebut. 


Pada awal Agustus 2026, Yaser dan Rizal memperoleh informasi bahwa mereka mesti membayar sejumlah uang untuk membuka blokir dan menerbitkan sertifikat tanah. 


"Sontang Coin melalui Erwin meminta fee dengan kode “dua” yang diduga sejumlah Rp 2 miliar. Namun, pihak Summarecon hanya menyanggupi sejumlah Rp 1,5 miliar," jelas Taufik. 


Taufik menyebut, pihak Summarecon menduga masih ada pihak-pihak lain yang akan mendapatkan “fee broker” dari pengurusan tersebut. 


Pada akhirnya, Adrianto melalui Yaser dan Erwin pun memberikan Rp 1,5 miliar tersebut kepada Erwin. 


"Selanjutnya, ERW (Erwin) menyerahkan sebagian dari uang tersebut yaitu senilai Rp 200 juta kepada Coin di sebuah kafe di Jakarta Selatan, untuk fee pembukaan blokir dan pemecahan HGB atas pihak Summarecon," pungkas Taufik. (*/red)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top