![]() |
| Kejagung mengamankan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM periode 2013-2017 berinisial MTP. (dok.istimewa) |
JAKARTA, GebrakNasional.Com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengamankan Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) periode 2013-2017 berinisial MTP.
Dia ditangkap di wilayah Purbalingga, Jawa Tengah, terkait kasus dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel tahun 2017-2020 yang merugikan negara Rp 401 miliar.
"MTP ditangkap di Rumah ASS Dusun 2 Kajongan, Kecamatan Bojongsari, Purbalingga, Jawa Tengah, pada Sabtu, 26 September 2026, pukul 01.24 WIB," ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna dalam keterangannya, Senin, 28 September 2026.
MTP merupakan satu dari empat tersangka yang telah diumumkan Kejagung pada Jumat, 25 September 2026. Namun, saat itu MTP mangkir dari panggilan pemeriksaan tim penyidik.
"MTP merupakan tersangka kelima dalam perkara ini yang sebelumnya belum memenuhi panggilan penyidik pada Jumat, 25 September 2026. Dalam perkara ini, MTP berperan selaku Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM periode 2013-2017," kata Anang.
Menurutnya, upaya paksa penangkapan ini dilakukan penyidik lantaran MTP tidak kooperatif menghadiri panggilan pemeriksaan setelah diumumkan secara resmi sebagai tersangka.
"Adapun sebelumnya tim penyidik telah menetapkan empat tersangka perorangan dan satu tersangka Korporasi pada Jumat, 25 September 2026. MTP adalah tersangka yang telah diumumkan sebelumnya, tetapi karena yang bersangkutan tidak hadir sehingga tim penyidik melakukan upaya pengamanan paksa," jelas Anang.
Diketahui sebelumnya, Kejagung telah menetapkan empat orang tersangka perorangan dan satu tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola nikel di Sulawesi Tenggara (Sultra).
Tiga orang di antaranya sudah langsung dilakukan penahanan pada Jumat, 25 September 2026.
Kejagung juga menetapkan PT CNI sebagai tersangka korporasi dalam kasus ini.
Ketiga tersangka yang telah ditahan terlebih dahulu itu, di antaranya BS, selaku Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral pada Ditjen Minerba Kementerian ESDM periode 2017-2018; MHI, selaku Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara periode 2017-2019; NRH, selaku Kepala Unit Sucofindo Kendari tahun 2012-2019.
Atas perbuatannya, tersangka MTP dijerat dengan sangkaan Pasal Kesatu Primair Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Tindak Pidana Korupsi atau Kedua Pasal 12 huruf a atau Ketiga Pasal 12 Huruf b UU Tipikor atau Keempat Pasal 606 ayat (2) juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Seperti diketahui, Kejagung telah mengungkap dugaan korupsi tata kelola nikel PT CNI di Sulawesi Tenggara pada 2017-2020.
PT CNI melakukan pengaturan dokumen hasil uji kadar nikel agar bisa diekspor.
"Pihak PT CNI bersama-sama dengan penyelenggara negara melakukan pengaturan sedemikian rupa sehingga didapatkan kadar nikel dengan nilai hasil uji kadar kurang dari 1,7 persen untuk memenuhi syarat ekspor yang seharusnya di atas 1,7," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Saiful Bahri Siregar saat Jumpa Pers di gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Senin, 31 Agustus 2026.
Menurut Saiful, dokumen yang digunakan PT CNI tidak sah untuk melakukan ekspor. Imbasnya, kata dia, terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp 401 miliar.
"Bahwa terdapat kerugian keuangan negara sebagaimana Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara dari BPK sebesar Rp 401.653.737.469,69," tuturnya.
PT CNI juga diketahui telah menyerahkan uang sebesar Rp 401 miliar kepada Kejagung.
Uang tersebut kemudian disita dan dititipkan pada Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) di Bank Mandiri.
Namun, Kejagung menegaskan penyidikan kasus itu tetap dilanjutkan hingga kini adanya penetapan tersangka. (*/red)

Tidak ada komentar:
Tulis komentar