![]() |
| Terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji Yaqut Cholil Qoumas. |
JAKARTA, GebrakNasional.Com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menolak seluruh eksepsi atau perlawanan hukum yang diajukan tim kuasa hukum mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.
"Penuntut Umum berkesimpulan bahwa dalil-dalil Perlawanan Hukum Tim Advokat Terdakwa Yaqut Cholil Qoumas haruslah ditolak seluruhnya atau setidak-tidaknya dikesampingkan," ujar JPU dalam persidangan, Jumat, 21 Agustus 2026.
Dalam petitumnya, Jaksa meminta Majelis Hakim menyatakan surat dakwaan bernomor 71/TUT.01.04/24/07/2026 tertanggal 21 Juli 2026 terhadap Yaqut sah menurut hukum.
JPU menyatakan surat dakwaan telah disusun sesuai ketentuan Pasal 75 ayat (2) dan ayat (3) KUHAP sehingga dapat menjadi dasar pemeriksaan dan persidangan perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan 2023-2024 yang menjerat Yaqut.
"Menolak Nota Perlawanan Hukum Tim Advokat Terdakwa Yaqut Cholil Qoumas untuk seluruhnya," ujar JPU.
Jaksa juga meminta majelis hakim menyatakan persidangan perkara dengan Nomor 42/Pid.SusTPK/2026/PN.Jkt.Pst dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Dengan demikian, KPK meminta perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan 2023-2024 tersebut berlanjut ke pemeriksaan alat bukti setelah tahap eksepsi.
Diketahui, JPU KPK mendakwa Yaqut menerima uang sebesar 271.500 dollar Amerika Serikat dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji periode 2022-2024.
Jaksa menyebut, penerimaan itu merupakan bagian dari uang yang memperkaya Yaqut dalam perkara yang juga melibatkan tiga terdakwa lainnya.
Selain Yaqut, Jaksa menyebutkan bahwa 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) disebut memperoleh Rp 478,17 miliar, sedangkan Koperasi Perahu menerima 26.500 dollar Amerika Serikat dalam perkara ini.
KPK menyebut, perkara tersebut menimbulkan kerugian negara setidak-tidaknya Rp 622,09 miliar.
Nilai tersebut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara atas Kuota Haji Indonesia dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2023 sampai dengan Tahun 2024 pada Kementerian Agama.
Kerugian negara tersebut terdiri atas tiga komponen.
Pertama, selisih penerimaan dan pengeluaran PIHK atas penyelenggaraan ibadah haji 2024 untuk jemaah haji khusus yang seharusnya tidak berhak berangkat sebesar Rp 438,2 miliar.
Kedua, penerimaan PIHK dari penjualan kuota petugas haji khusus 2024 sebesar Rp 39,95 miliar.
Ketiga, fee percepatan pengisian kuota haji khusus tambahan 2023 dan 2024 untuk jemaah yang seharusnya tidak berangkat sebesar Rp 143,92 miliar.
Jaksa mendakwa Yaqut bersama pihak-pihak lainnya melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (*/red)

Tidak ada komentar:
Tulis komentar