Minggu, 23 Agustus 2026

Bareskrim Tangkap Basri Lewaimang, Bandar Narkoba Kelab Malam Batam di Malaysia

Bareskrim tangkap Basri Lewaimang. 

JAKARTA, GebrakNasional.Com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap Basri Lewaimang, tersangka kasus peredaran gelap narkotika di Tempat Hiburan Malam (THM) HH Club/Planet Batam, Kepulauan Riau. 


Dia adalah bandar narkoba yang ditangkap saat kabur ke Malaysia. 


"Jadi untuk DPO Basri ini kerja sama, dengan Divhubinter Polri dan Interpol, yang mana yang bersangkutan terpantau di daerah Johor Baru, Malaysia. Jadi diamankan sekitar pukul 00.30 waktu Malaysia," ujar Kanit III Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kompol Drago kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 20 Agustus 2026. 


Drago mengatakan, pihaknya telah mengetahui Basri saat melintas ke negeri seberang. Kemudian polisi memburu Basri. 


"Jadi penindakan itu dilaksanakan pada tanggal 10 Agustus, dan kita ketahui dari data perlintasan itu sekitar tanggal 11 Agustus jam 16.43 itu menyeberang menggunakan feri," ujarnya. 


Sementara peran Basri dalam kasus ini masih didalami. Namun yang jelas, kata Drago, Basri adalah pengelola tiga kelab malam. 


"Untuk peran Basri ini nanti kita dalamin. Dari keterangan tersangka dan saksi yang sudah kita lakukan pemeriksaan, bahwa diduga ada keterlibatan dari Pak Basri ini selaku koordinator di tempat hiburan malam tersebut yang diduga mengedarkan narkotika di P1, P2, dan P3," tuturnya. 


Diketahui sebelumnya, Dittipidnarkoba terus mendalami kasus peredaran gelap narkotika di Tempat Hiburan Malam (THM) HH Club/Planet Batam, Kepulauan Riau. 


Polisi telah menetapkan pengelola sekaligus bandar narkoba bernama Basri Lewaimang sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). 


"Penyidik telah menetapkan satu orang DPO atas nama Basri," ujar Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso melalui keterangannya, Selasa, 18 Agustus 2026. 


Surat DPO itu teregistrasi dengan nomor: DPO/134/VIII/2026/Dittipidnarkoba atas nama Basri Lewaimang, pria Warga Negara Indonesia (WNI), kelahiran Alor, 01 Oktober 1975. 


"Ciri-ciri khusus rambut hitam ikal, mata tidak sipit, hidung pesek bentuk bibir tidak terlalu tebal dan berkulit hitam," tulis ciri-ciri dalam surat itu. 


Basri diduga kuat berperan sebagai sosok utama di balik peredaran narkoba di THM tersebut. 


Polisi menyebut, Basri tidak hanya mengelola tempat hiburan, tetapi juga berperan sebagai penyedia barang haram. 


"Peran Basri selaku pengelola THM Planet 1, 2 dan 3, sekaligus sebagai bandar narkoba yang menyediakan berbagai jenis narkoba yang diedarkan di THM Planet 1, 2, 3," kata Eko. 


Berdasarkan fakta penyidikan, perputaran narkoba di THM Planet Batam tergolong sangat besar. Setiap bulan, minimal sekitar 40 ribu butir ekstasi diedarkan di lokasi tersebut, dan jumlahnya bisa meningkat drastis saat pengunjung sedang dalam kapasitas maksimal. 


Tak hanya memburu pelaku, Bareskrim juga mulai melacak aliran dana dan harta kekayaan milik Basri. Sejumlah aset mewah bernilai fantastis kini telah dipasangi garis polisi. 


Eko menegaskan, pihaknya akan menjerat Basri dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) selain tindak pidana asal narkotika. (*/red)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top