BanjarBaru Kalsel // Gebraknasional.Com — Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Himpunan Advokat/Pengacara Indonesia (HAPI) resmi menetapkan susunan kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) HAPI Provinsi Kalimantan Selatan untuk masa bakti 2026–2031.
Penetapan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan DPP HAPI Nomor KEP-005/DPP-HAPI/SK/VIII/2026 tentang Susunan/Komposisi Personalia Pimpinan Daerah Himpunan Advokat/Pengacara Indonesia Provinsi Kalimantan Selatan. Minggu, (30/08/2026)
SK ditetapkan di Jakarta pada 28 Agustus 2026dan ditandatangani Ketua Umum DPP HAPI Dr. Enita Adyalaksmita, S.H., M.H. serta Sekretaris Jenderal Dr. Bob Hasan, S.H., M.H. yang merupakan Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI / Anggota Komisi III DPR-RI.
Dalam keputusan tersebut, Badrul Ain Sanusi Al-Afif, S.H., M.H. dipercaya menduduki posisi Ketua DPD HAPI Provinsi Kalimantan Selatan.
Penetapan itu sekaligus menjadi bagian dari konsolidasi organisasi HAPI di daerah untuk memperkuat struktur kepengurusan, pembinaan anggota, pelayanan profesi advokat serta hubungan kelembagaan di Kalimantan Selatan.
Turut hadir di acara, Prof. Dr. Ir. Aam Gunawan, MP., IPU Wakil Rektor I Bidang Akademik.Dari kalangan aktivis dan penegak hukum, hadir Arkandi Hidayatullah dari PB HMI, Sekretaris Jenderal OA DPP Dewan Pergerakan Advokat (DEPA) RI Dr. Sugeng Ari Wibowo, S.H., M.H., serta H. Amat Soleh, S.E., M.H. selaku perwakilan Badan Penyelenggara Advokasi Indonesia Kalimantan Selatan.
Turut hadir pula Sri Fargasari, S.E. dari Lembaga Aliansi Indonesia - Badan Peneliti Aset Negara untuk menyaksikan prosesi tersebut.
Kehadiran para pejabat birokrasi memperkuat dukungan penuh dari pemerintah daerah setempat terhadap kepemimpinan baru ini.
Gubernur Kalimantan Selatan diwakili oleh Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Adi Santoso, S.Sos., M.Si. Selain itu, hadir pula H. Rizana Mirza, S.H., M.Kes. yang diwakili oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat.
Dukungan dari tingkat kabupaten juga terlihat lewat kehadiran Drs. H. Murdianto, M.Si, selaku Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asisten II) Sekretariat Daerah Kabupaten Kotabaru, yang membuat momentum pelantikan dan pembentukan kepengurusan HAPI Kalsel ini menjadi sinergi kuat.
Badrul Ain Pimpin Struktur DPD HAPI Kalsel
Berdasarkan SK tersebut, Badrul Ain didampingi M. Hafidz Halim, S.H. sebagai Sekretaris dan Aprina Rasidayanti, S.H. sebagai Bendahara.
Sementara jajaran Dewan Penasihat terdiri atas:
1. Dr. H. Bahrul Ilmi, S.H., M.H.
2. H. Rosehan Noor Bahri, S.H.
3. H. M. Rofiqi, S.H.
4. H. M. Syaripuddin, S.E., M.AP.
Untuk memperkuat kerja organisasi, kepengurusan juga dibagi ke dalam sejumlah bidang strategis.
Bidang Organisasi, Keanggotaan dan Kaderisasi dipimpin Wahid Hasyim, S.H., dengan anggota Mohammad Arief Shafe’i, S.H., Nanda Bunga Rahayu, S.H., dan Dimas Rifaldi, S.H.
Bidang Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antarlembaga dipimpin Muhammad Saiful Ihsan, S.H., dengan anggota Akhmad Gafuri, S.H., M.Hum., Hardiansyah, dan Mila Karmila, S.H., M.H.
Bidang Pembinaan dan Pengawasan Anggota dipimpin Agus Rismalian Nor, S.H., dengan anggota Ansori, S.H., Aisyah, S.H., dan Andi Wiranto, S.H.
Selanjutnya, Bidang Kerohanian dipimpin H. Muhammad Noor, S.H.; Bidang IT dan Media Massa dipimpin Mardian Jafar, S.AP., S.H., M.M.; serta Bidang Penerangan dan Juru Bicara dipimpin Gunawan, S.H.
Struktur tersebut menunjukkan bahwa DPD HAPI Kalsel tidak hanya menempatkan konsolidasi organisasi sebagai prioritas, tetapi juga memberi perhatian pada pembinaan anggota, komunikasi publik, hubungan antarlembaga, teknologi informasi dan media massa.
Enita: Advokat Harus Menjadi Pejuang
Ketua Umum DPP HAPI Dr. Enita Adyalaksmita, S.H., M.H. sebelumnya menegaskan pentingnya membangun karakter advokat yang tidak sekadar menjalankan profesi, tetapi memiliki keberpihakan terhadap pencarian keadilan.
Dalam pemberitaan ANTARA mengenai pelantikan pengurus HAPI periode 2025–2030, Enita menekankan agar anggota HAPI menjadi “advokat pejuang”. Ia juga mendorong penyempurnaan Undang-Undang Advokat guna memberikan kepastian hukum bagi para advokat.
“Apa yang disampaikan arahan Pak Menteri dapat kita laksanakan, harus menjadi advokat pejuang,” kata Enita.
Pesan tersebut menjadi relevan bagi kepengurusan HAPI di daerah. Penguatan organisasi, menurut semangat kepemimpinan DPP HAPI, bukan semata-mata persoalan administratif, melainkan harus berujung pada peningkatan kualitas profesi dan akses masyarakat terhadap keadilan.
HAPI sendiri mencatat sejarah panjang sebagai organisasi advokat yang berdiri di Jakarta pada 10 Februari 1993. Dalam struktur nasional periode 2025–2030, Enita tercatat sebagai Ketua Umum dan Bob Hasan sebagai Sekretaris Jenderal.
Konsolidasi Daerah dan Tantangan Akses Keadilan
Dengan terbentuknya kepengurusan baru DPD HAPI Kalsel, tantangan berikutnya adalah bagaimana struktur organisasi tersebut diterjemahkan menjadi program kerja yang menyentuh kebutuhan masyarakat.
Terlebih, kerja advokasi hukum di daerah tidak hanya berkaitan dengan proses persidangan, tetapi juga pendidikan hukum masyarakat, perlindungan hak warga, pembinaan advokat, penyelesaian sengketa, hingga membangun komunikasi dengan aparat penegak hukum dan lembaga pemerintahan.
HAPI secara nasional juga menempatkan peningkatan kapasitas profesi, advokasi kebijakan, tata kelola organisasi dan penegakan etika sebagai bagian penting dari arah kerjanya.
Karena itu, kepengurusan Badrul Ain Sanusi Al-Afif diharapkan mampu menjadikan DPD HAPI Kalsel sebagai organisasi profesi yang aktif, profesional dan dekat dengan masyarakat.
“Advokat pejuang ”bukan sekadar slogan, tetapi dituntut menjadi karakter dalam menjalankan profesi: memperjuangkan hukum dengan integritas, menjaga etika, sekaligus memastikan masyarakat memperoleh pendampingan hukum yang berkualitas.
Sinergi dengan Organisasi dan Lembaga Penegak Hukum
SK DPP HAPI juga mencantumkan pemberitahuan keputusan kepada sejumlah institusi di Kalimantan Selatan, antara lain Gubernur Kalimantan Selatan, Kapolda Kalsel, Ketua Pengadilan Tinggi Kalsel, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kalsel, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalsel, Kanwil Kemenkumham Kalsel, Ketua Pengadilan Negeri se-Kalsel, Ketua PTUN Kalsel, Ketua Pengadilan Agama se-Kalsel serta para ketua organisasi advokat di Kalimantan Selatan.
Langkah tersebut memperlihatkan pentingnya hubungan kelembagaan dalam menjalankan fungsi organisasi advokat.
Di tengah kebutuhan masyarakat terhadap kepastian dan akses keadilan, keberadaan organisasi advokat di daerah dituntut mampu membangun sinergi tanpa kehilangan independensi profesi.
HAPI sendiri menyatakan bahwa salah satu fokus organisasinya adalah mendorong wadah profesi advokat yang kuat, mandiri dan independen serta menjaga pelaksanaan kode etik profesi advokat.
Dengan mandat periode 2026–2031, Badrul Ain Sanusi Al-Afif bersama jajaran pengurus DPD HAPI Kalsel kini menghadapi pekerjaan besar: memperkuat organisasi dari tingkat daerah, meningkatkan kualitas advokat, menjaga marwah profesi dan memastikan keberadaan HAPI memberi manfaat nyata bagi masyarakat Kalimantan Selatan. (Guntur/Red)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar