Kamis, 09 Juli 2026

Megawati Tegaskan PDI-P Bukan Partai Oposisi

Ketua Umum PDI-P, Megawati Soekarnoputri. 


JAKARTA, GebrakNasional.Com - Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Megawati Soekarnoputri menegaskan posisi PDI-P terhadap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto sebagai partai penyeimbang. 


Megawati mengatakan, posisi penyeimbang bukan pilihan taktis yang ditentukan oleh dinamika kekuasaan sesaat. 


Hal itu disampaikan Megawati dalam surat internal bernomor 1275/IN/DPP/VI/2026 yang ditandatangani pada Rabu, 01 Juli 2026. 


Dalam surat tersebut, Megawati mengatakan, sistem pemerintahan presidensial Indonesia tak mengenal istilah 'oposisi' dan 'koalisi'. 


"Pada Pembukaan Kongres VI PDI-P di Kabupaten Badung, Provinsi Bali, tanggal 1 Agustus 2025, saya menegaskan bahwa dalam sistem pemerintahan presidensial yang dianut oleh Negara Republik Indonesia tidak dikenal istilah oposisi dan koalisi sebagai kategori ketatanegaraan yang diatur oleh konstitusi," ujar Megawati dalam surat tersebut, dikutip Rabu, 08 Juli 2026. 


"Demokrasi Indonesia bukanlah demokrasi blok-blokan kekuasaan, melainkan demokrasi yang bertumpu pada kedaulatan rakyat dan supremasi konstitusi," imbuhnya. 


Megawati mengatakan, demokrasi Indonesia memerlukan keseimbangan kekuasaan, penghormatan terhadap supremasi konstitusi, serta keberanian moral untuk menyampaikan kritik dan koreksi terhadap pemerintah. Untuk itu, PDI-P memilih menempatkan diri sebagai partai penyeimbang. 


"Tanpa adanya kekuatan penyeimbang, demokrasi akan kehilangan daya korektifnya dan kekuasaan berpotensi bergerak menjauh dari kepentingan rakyat. Dalam konteks itulah PDI-P menempatkan diri sebagai partai penyeimbang," tuturnya. 


Megawati menjelaskan, dalam UUD 1945 tak mengenal status hukum partai oposisi atau oposisi resmi. Sebaliknya, kata dia, konstitusi mengatur mekanisme checks and balances melalui pembagian kekuasaan. 


"Presiden dipilih langsung oleh rakyat dan masa jabatannya ditentukan oleh konstitusi. Karena itu, keberlangsungan pemerintahan Presiden tidak ditentukan oleh dukungan mayoritas di DPR dan Presiden tidak dapat dijatuhkan hanya karena kehilangan dukungan politik di parlemen, kecuali melalui mekanisme pemakzulan (impeachment) sebagaimana diatur dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945," jelasnya. 


"Hal ini berbeda dengan sistem parlementer, di mana pemerintah dibentuk oleh partai atau koalisi mayoritas di parlemen dan harus terus mempertahankan kepercayaan parlemen," imbuhnya. 


Megawati mengatakan, seluruh anggota legislatif PDI-P memiliki kewajiban konstitusi untuk mengawasi pemerintahan. 


Dia mengatakan, fungsi pengawasan bukan hak oposisi, melainkan amanat untuk perwakilan rakyat. 


Megawati mengaku telah menolak disebut sebagai pemimpin oposisi sejak 1996. Untuk itu, pemahaman mengenai soal tidak adanya istilah oposisi bukan pandangan baru untuk PDI-P. 


Megawati menegaskan, PDI-P tak akan menolak seluruh kebijakan pemerintah secara apriori. 


Menurutnya, partai akan mendukung kebijakan yang memperkuat kedaulatan nasional, meningkatkan kesejahteraan rakyat, serta mewujudkan keadilan sosial. 


"Atas dasar pemahaman konstitusional, pengalaman historis, dan landasan teoretis tersebut, PDI-P menggunakan istilah partai penyeimbang. Istilah ini bukan sekadar pilihan terminologi politik, melainkan suatu sikap ideologis dan konstitusional," ucapnya. 


"Partai penyeimbang adalah partai yang menjalankan fungsi checks and balances secara bertanggung jawab, dengan menempatkan kepentingan rakyat, bangsa, dan negara di atas kepentingan kekuasaan," lanjutnya. 


Dia mengatakan, PDI-P akan mengkritik dan memberikan alternatif solusi terhadap kebijakan yang berpotensi melemahkan demokrasi, mengurangi fungsi pengawasan, atau menjauhkan penyelenggaraan negara dari amanat Pancasila dan UUD 1945. 


"Bagi PDI-P, menjadi partai penyeimbang bukanlah pilihan taktis yang ditentukan oleh konfigurasi kekuasaan sesaat. Posisi tersebut merupakan konsekuensi ideologis dari jati diri partai sebagai partai ideologis sekaligus partai pelopor yang berwatak kerakyatan, nasionalis, dan berkehendak menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia," tuturnya. 


Megawati juga menegaskan, posisi PDI-P sebagai penyeimbang untuk memastikan Indonesia berjalan sesuai konstitusi. Selain itu, dia tidak ingin kekuasaan berjalan tanpa adanya pengawasan. 


"Fungsi penyeimbang merupakan bentuk tanggung jawab historis untuk memastikan bahwa demokrasi Indonesia tetap berada dalam rel konstitusional, kekuasaan tidak berjalan tanpa kontrol, dan negara senantiasa hadir untuk melindungi segenap bangsa Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia," tegasnya. 


Diketahui sembelumnya, posisi PDI-P sempat diperdebatkan beberapa waktu lalu. Salah satunya oleh Ketua Fraksi PKB DPR RI, Jazilul Fawaid yang meminta PDI-P bersikap tegas terkait posisinya di dalam atau luar pemerintah. (*/red)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top