Kamis, 09 Juli 2026

KPK Ungkap Amplop dari Bupati Kuansing ke Menhut Berisi Dolar Singapura

Menhut Raja Juli Antoni. 


JAKARTA, GebrakNasional.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga amplop yang diberikan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby ke Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni berisi uang dalam bentuk dollar Singapura. 


KPK menyatakan, uang tersebut didapatkan Suhardiman Amby dari 914 petani, lalu, menukarkan uang itu dalam bentuk dollar Singapura. 


"Uang-uang tersebut kemudian ditukar dalam bentuk SGD (dollar Singapura). Uang SGD itulah yang kemudian diduga diberikan Pak Bupati kepada Pak Menteri Kehutanan,” ujar Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo kepada dihubungi wartawan, Rabu, 08 Juli 2026. 


Budi mengatakan, penerimaan amplop tersebut juga telah dikonfirmasi oleh Menhut Raja Juli Antoni dalam konferensi pers pada pekan lalu khususnya terkait waktu penerimaan dan pengembaliannya. 


"Di mana hal itu juga kemudian telah dikonfirmasi oleh Pak Menteri melalui konpers, bahkan disampaikan secara detail timeline-nya, kapan penerimaan itu dilakukan, kapan kemudian dikembalikan,” ujarnya. 


Diketahui sebelumnya, Menhut, Raja Juli Antoni sempat melakukan audiensi dengan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby yang kini ditetapkan tersangka oleh KPK. 


Raja Juli menjelaskan, pertemuan tersebut berlangsung secara resmi dan terbuka pada 2 Juni 2026 di Kementerian Kehutanan (Kemenhut). 


Menurutnya, pertemuan itu diawali dengan surat permohonan audiensi dari pemerintah daerah, dipublikasikan melalui media sosial, serta dilengkapi daftar hadir dan notula. 


Raja Juli mengatakan, selepas audiensi itu, Bupati Kuansing meninggalkan sebuah amplop tertutup. 


"Dalam audiensi itu ternyata Pak Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan map," ujar Raja Juli, dalam keterangannya, Jumat, 03 Juli 2026. 


Raja Juli mengaku langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikannya amplop tersebut. 


Ia juga mengaku tidak mengetahui isi dari amplop yang ditinggalkan itu. 


"Dan ketika beliau pergi saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut," ujarnya. 


“Saya tidak tahu isinya apa tapi saya merasa tidak memiliki hak atas amplop tersebut. Oleh karena itu, saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut,” ujar Raja Juli. 


Menurutnya, proses pengembalian amplop tersebut juga sempat tertunda karena penyesuaian jadwal kedinasan. 


"Tanggal 2 Juni adalah hari Selasa. Saya cuma punya satu ajudan. Saya bilang nanti berangkat hari Jumat tanggal 5 WFH (Work From Home), jadi saya tidak perlu ajudan, tapi ternyata tidak bisa karena hari Jumat 5 Juni, ajudan saya harus tetap menempel pada saya, membantu saya, karena pada tanggal 5 Juni saya bertemu dengan Jamdatun dalam urusan lain di Ditjen PHL," ujar Raja Juli. 


Meski sempat tertunda, amplop tersebut akhirnya diserahkan kembali ke Bupati Kuansing pada 12 Juni 2026 di Polres Kuantan Singingi. 


"Akhirnya saya katakan, kalau begitu kembalikan amplop tersebut Jumat depan, tanggal 12 Juni (WFH),” tuturnya. 


Raja Juli menyebut, amplop itu sudah dikembalikan sekitar 17 hari sebelum OTT KPK dan seluruh prosesnya telah didokumentasikan serta dilengkapi tanda terima bermeterai. 


Bahkan, Polda Riau turut membantu memfasilitasi penyerahan amplop itu. 


"Hari Kamis tanggal 11 Juni, Pak Sekjen mengeluarkan surat jalan, surat tugas kepada ajudan saya untuk mendatangi Bupati Kuantan Singingi. Saya secara pribadi menelepon Bapak Kapolda Riau untuk membantu memfasilitasi ajudan saya bertemu dengan Bupati Kuantan Singingi di Kapolres Kuantan Singingi,” tutur Raja Juli. 


Menurutnya, proses pengembalian amplop itu bagian dari tanggung jawab moral sebagai pejabat publik. 


"Sebagai bagian dari upaya memberantas korupsi dan gratifikasi, amplop yang saya tidak tahu isinya itu kami kembalikan,” kata dia. 


Menhut juga membantah dugaan keterkaitan dirinya dengan pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Kuantan Singingi. 


Hingga saat ini, ia menegaskan tidak pernah menerbitkan satu pun surat keputusan pelepasan kawasan hutan di wilayah tersebut. 


"Tidak ada satu SK pun yang saya keluarkan untuk pelepasan kawasan hutan di Kuantan Singingi. Tidak ada sejengkal kawasan hutan pun di Kuantan Singingi yang ada dalam otoritas saya, saya keluarkan jadi APL (Area Penggunaan Lainnya),” ujarnya. 


Dia kemudian memastikan Kemenhut akan terus mendukung penuh proses hukum yang dilakukan KPK sekaligus memperkuat tata kelola kehutanan yang bersih dan transparan. 


Sesuai amanah Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, Raja Juli menegaskan tekad untuk menciptakan forest governance atau tata kelola kehutanan yang antikorupsi, antisuap, akuntabel, dan transparan. 


“Jadi, sekali lagi, amplopnya sudah dikembalikan 17 hari sebelum OTT terjadi. Dan kedua tidak ada sejengkal kawasan hutan pun yang saya keluarkan di Kuantan Singingi,” pungkasnya. (*/red)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top