Kamis, 23 Juli 2026

KPK Tahan Tiga Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim

Gedung Merah Putih KPK. 

JAKARTA, GebrakNasional.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka terkait kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur (Jatim) Tahun Anggaran 2021-2022, pada Rabu, 22 Juli 2026. 


Ketiga tersangka tersebut, yaitu Achmad Yahya selaku pihak swasta dari Kabupaten Pasuruan; M Fathullah selaku pihak swasta dari Kabupaten Pasuruan; dan Ra Wahid Ruslan selaku pihak swasta dari Kabupaten Bangkalan. 


"Pada hari ini, Rabu, 22 Juli 2026, KPK melakukan penahanan terhadap tiga tersangka pihak pemberi dari klaster kedua,” ujar Plh Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu, 22 Juli 2026. 


"Ketiga tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 22 Juli sampai dengan 10 Agustus 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” imbuh dia. 


Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 


Adapun perkara tersebut merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat Sahat Tua P. Simanjuntak selaku Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) Periode 2019-2024 pada Desember 2022. 


Sebelumnya, pada 10 Oktober 2025, KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka, yakni 4 orang selaku pihak penerima dan 17 orang selaku pihak pemberi. 


Saat itu, KPK menahan empat tersangka yakni Hasanuddin selaku pihak swasta dari Kabupaten Gresik sekaligus menjadi Anggota DPRD Jatim Periode 2024 – 2029; Jodi Pradana Putra selaku pihak swasta dari Kabupaten Blitar; Sukar selaku Kepala Desa dari Tulungagung; dan Wawan Kristiawan selaku pihak swasta dari Tulungagung. 


Dalam perkara ini, KPK menduga ada pertemuan antara pimpinan DPRD Jatim bersama-sama Fraksi untuk penentuan jatah hibah Pokok Pikiran (Pokir) Tahun 2019 - 2022 bagi setiap anggota DPRD Jatim. 


KPK menyebut, eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi mendapat jatah dana hibah Pokir mencapai Rp 398,7 miliar sepanjang tahun 2019 hingga 2022. 


Jatah Pokir tersebut lantas didistribusikan kepada koordinator lapangan yang memegang dana Pokmas di masing-masing daerah, yakni Gresik, Bojonegoro, Trenggalek, Pasuruan, Malang, dan Pacitan. 


Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*/red)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top